JOGJA (DIY), media3.id- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY menggelar pendidikan politik bagi para difabel yang tergabung dalam Balai Rehabilitasi Terpadu Penyandang Disabilitas (BRTPD), Selasa (9/5/2023) di Hotel Abadi, Sosromenduran, Gedongtengen, Jogja.
Acara tersebut digelar dengan tema Menuju Demokrasi Inklusif: Aksesibiltas dan Mendorong Hak Pilih Difabel pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Siti Ghoniyatun, SH., menyampaikan bahwa kondisi fisik para penyandang disabilitas bukan menjadi halangan untuk mereka mendapatkan hak politiknya, baik sebagai pemilih, dipilih, pengawas maupun penyelenggara Pemilu 2024.
“Dijamin Undang-Undang Dasar 1945, laki perempuan, semua punya hak yang sama secara konstitusional di hadapan hukum,” tandas Ghoniyatun.
Prinsip aksesibilitas, lanjut Ghoniyatun, menjadi penting agar dalam seluruh tahapan Pemilu para penyandang disabilitas bisa menjangkau hingga di Tempat Pemungutan Suara(TPS), di mana mereka memilih.
“Peraturan KPU No.7 2022 maupun 2023 juga telah mengatur terkait hak pilih kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) tanpa ada pengecualian,” ungkapnya.
Penentuan TPS, tandas Ghoniyatun, harus memberikan akses seluasnya bagi warga negara. Letaknya tidak boleh jauh dan terpencil, harus mudah diakses, tidak boleh memisahkan keluarga di TPS berbeda.
Dalam acara tersebut Kesbangpol mengundang sebanyak 40 difabel dari RTPD, dengan didampingi oleh fasilitator yang memiliki pengalaman dalam pendidikan politik guna menyampaikan keterbatasan yang bakal mereka hadapi. Selain itu juga didampingi oleh pemandu bahasa isyarat untuk membantu kemudahan memahami dan menerima informasi dari rekan dan fasilitator.
•(Shaleh Rudianto )






