Suasana jelang pelaksanaan eksekusi 13 bidang lahan yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja Solo di Desa Pepe Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (10/5/2023). Eksekusi dilaksanakan dalam dua hari, Rabu dan Kamis, 10-11 Mei 2023. (Foto: Rudi)
KLATEN (Jateng), media3.id- Ratusan aparat keamanan tampak mulai berkumpul di Kantor Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Rabu (10/5/2023) pagi, jelang eksekusi 13 bidang tanah terdampak proyek Tol Jogja-Solo (Tol Joglo) di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten. Semenjak jam 07.40 WIB, aparat penegak hukum dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP mulai bersiaga ke kantor desa.
Kabag Ops Polres Klaten, Kompol Aslam, tampak memberikan pengarahan kepada tim eksekusi sebelum eksekusi dilakukan. Satu buah spanduk pun nampak terpasang di gerbang masuk kantor desa setempat, bertuliskan: “Selesaikan dulu aset desa kami yang belum dibayarkan seluas 11.593 meter sebelum dieksekusi”.
“Kita sudah maksimal, koordinasi dengan Polres, Polsek, Kodim, Koramil, Satpol PP dan Binmas. Jumlahnya dari Polres saja sekitar 300 personil. Belum dari unsur aparat penegak hukum yang lain,” ucap Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Klaten, Tuty Budhi Utami saat konferensi pers di PN Klaten, Selasa (9/5/2023) kemarin.
Tuty kemudian, menjelaskan, bagi warga yang belum memiliki rumah tempat tinggal, Pengadilan Negeri (PN) Klaten telah menyiapkan hunian sementara bagi belasan warga tersebut.
“Selanjutnya, untuk barang-barang milik warga, akan dititipkan di aula kantor Desa Pepe dan dijaga oleh aparat serta diawasi menggunakan CCTV.
Barang-barang dititipkan di aula kantor desa. Sistem pengamanan kita koordinasi dengan Polres, Polsek, Kodim dan Koramil. Nanti proses penitipan barang itu tanggung jawab keamanan, untuk hanya selama tujuh hari. Nanti kita pasang CCTV,” jelas Tuty.
Dijelaskannya pula, pelaksanaan eksekusi sekitar jam 08.00 WIB, di tiga titik lokasi di Desa Pepe secara bersamaan. Juga dengan melibatkan tujuh alat berat dan sepuluh unit truk.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Jogja-Solo, Widodo Budi Kusumo, mengatakan proses eksekusi lahan seluruhnya diserahkan ke PN Klaten. Sesuai permohonan ke PN, ada 17 bidang lahan yang akan dieksekusi.

“Sebanyak 13 bidang berada di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Dari belasan bidang di Desa Pepe, ada sembilan lahan yang terdapat bangunan dengan delapan lahan berdiri rumah serta satu lahan berdiri bangunan usaha penggilingan padi. Sisanya merupakan lahan kosong,” terang Widodo.
Terkait hal tersebut, juga akan disiapkan tempat tinggal sementara serta tempat untuk menampung barang-barang milik warga yang masih bertahan di rumah yang akan dieksekusi. Hal itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan.
“Ketika eksekusi berlangsung, kami sudah menyiapkan tempat tinggal sementara, termasuk gudang, sebelum yang bersangkutan memiliki hunian baru. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan Pemkab Klaten terkait dengan tempatnya, tetapi pada prinsipnya saat eksekusi berlangsung, yang bersangkutan tidak perlu risau memikirkan lagi mau tinggal di mana untuk sementara,” papar Widodo.
Terkait dengan uang ganti rugi (UGR) bagi warga yang sebelumnya menjadi pemilik belasan bidang lahan itu, Widodo memastikan sepenuhnya tetap menjadi hak mereka dan tak berkurang sepersen pun.
“UGR tetap menjadi hak mereka. Jadi mau sebelum eksekusi maupun sesudah eksekusi, uang yang dititipkan di pengadilan sepenuhnya menjadi hak mereka,” jelasnya.
Widodo mengatakan, seluruh tahapan pengadaan lahan yang dilakukan oleh tim pembebasan sudah dilalui dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Klaten setelah proses hukum memiliki kekuatan hukum tetap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, menjelaskan Pemkab Klaten mendukung proses eksekusi lahan yang sudah dibebaskan untuk pembangunan Tol Jogja-Solo (Tol Joglo). Jajang mengatakan sebelumnya sudah ada rapat koordinasi yang memutuskan akan disiapkan tempat untuk menampung barang-barang milik warga yang rumahnya bakal dibongkar.
“Rapat memutuskan bongkaran barang akan disimpan di satu tempat di gedung serbaguna desa,” kata Jajang, Selasa (9/5/2023) di Kantor Setda Klaten.
Jajang mengatakan, untuk warga yang sampai saat eksekusi lahan belum punya rumah lain, disiapkan tempat tinggal di rusunawa. Jajang mengaku sudah meminta Camat Ngawen dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) segera mengecek lokasi dan kelayakan rusunawa tersebut.
•(Shaleh Rudianto)






