Sosialisasi Implementasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu, di Grandia Hotel Kota Bandung
CIMAHI, Media3.id – Menjelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menggelar Sosialisasi Implementasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu, di Grandia Hotel, Jl. Cihampelas No. 80-82, Tamansari, Bandung Wetan, Kota Bandung, Selasa (4/4/2023).
Acara tersebut dihadiri 100 orang yang terdiri dari stakeholder, Partai Politik, Ormas, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) dan instansi atau lembaga yang telah MOU dengan Bawaslu Kota Cimahi.
Acara tersebut dihadiri pula anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat H. Yusup Kurnia, S.Ip, SH, MH, Ketua Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, S.Ip, Komisioner Bawaslu Kota Cimahi Yana Maulana, S.Sy, ME, anggota Bawaslu Kota Cimahi Diyar Ginanjar, S.Pd, SH, Ahmad Hidayat, S.Hi, MM, Akhmad Yasin Nugraha, SH, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Cimahi Seta Dewa Nugroho, S.STP, M.Si.
Dan sebagai narasumber Dr. Ahmad Faidzal Adha, M.Ag, dari Akademisi Fakultas Hukum Unisba, Dr. Suharso, SH, MH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Cimahi.
Adapun anggaran pelaksanaan sosialisasi tersebut dibebankan kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) Bawaslu Kota Cimahi Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Penyelenggara acara yang juga Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zaelani, SH, melaporkan bahwa kegiatan Sosialisasi Implementasi Perbawaslu dan Produk Hukum Non Perbawaslu ini diselenggarakan,
“Berdasarkan Tugas, Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu dipandang perlu melakukan sosialisasi produk hukum, karena penting bagi publik mendapatkan informasi mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu dan pelaksanaan pengawasan Pemilu 2024, antara lain peraturan Bawaslu Perbawaslu dan atau informasi yang menyangkut pelaksanaan pencegahan pengawasan dan penanganan pemilu serta proses pemantauan pemilu,” papar Zaelani.
Kemudian sebagaimana diketahui bahwa produk hukum Bawaslu, dijelaskannya, merupakan produk hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu Republik Indonesia yang bersifat Pengaturan, Penetapan dan Penugasan.
Selain Perbawaslu, ada Undang-undang Pemilu juga peraturan KPU dan peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan kepemiluan.
“Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kota Cimahi melaksanakan sosialisasi ini sebagai bentuk kesiapan dan komitmen Bawaslu dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024,” terang Zaelani.
Begitu pula diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Cimahi Jusapuandy, S.Ip, saat dikonfirmasi usai acara, bahwa tujuan digelarnya sosialisasi ini dengan mengundang Partai, Ormas dan OKP,

“Harapannya adalah para peserta Pemilu kedepannya mengerti terkait regulasi dan aturan main pada saat nanti kontestasi Pemilu sudah dimulai,” ujar Jusa.
Diakuinya, saat ini juga tahapan-tahapan Pemilu sudah dimulai.
“Besok juga kita akan menghadiri rapat pleno di KPU terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS), dan tadi sudah saya sampaikan kepada masyarakat untuk mengecek apakah sudah terdaftar menjadi peserta Pemilu atau belum,” imbau Jusa.
Karena dikatakannya, kepedulian masyarakat itu sangat mendorong naiknya jumlah pemilih di Kota Cimahi,
“Selebihnya, saya juga mengharapkan kepada teman-teman partai untuk dapat mengawal hak pilih teman-teman disabilitas yang juga perlu diperhatikan terkait nanti pada saat pemungutan suara, kebutuhan-kebutuhan teman-teman disabilitas juga agar bisa diakomodir oleh KPU,” tegas Jusa.
Bahkan, pihak Bawaslu juga akan mengawasi masalah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih yang sudah meninggal dunia yang masih terdaftar dalam DPT
“Problem tersebut adalah problem dari Pemilu ke Pemilu, yang salah satunya, orang yang sudah meninggal itu masih muncul dalam DPS bahkan DPT, dan masih saja terulang, padahal sudah beberapa kali Bawaslu sering merekomendasikan ke KPU supaya menghapus orang yang sudah meninggal tersebut di DPT,” ulas Jusa.
Mengenai rekomendasi Bawaslu untuk menghapus orang yang sudah meninggal tersebut di DPT, Jusa menerangkan bahwa terdapat kesalahan sistem di KPU nya.
“Kadang kadang ada problem di KPU nya, data tersebut masih muncul di sistem maupun yang lainnya,” pungkasnya.
(Sinta)






