Spesialis Maling Rumah Kosong diringkus Anggota Polsek Rengasdengklok, Ternyata Pelaku Seorang Residivis 

  • Whatsapp

 

 

Read More

 

KARAWANG, media3.id – Kapolres Karawang menggelar press conference pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan modus rusing atau rumah kosong Press conference tersebut diadakan di Mako Polsek Rengasdengklok.

 

Dalam pres rilis tersebut Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan Pada awalnya Polres Karawang mendapatkan informasi dari WhatsApp lapor pak Kapolres terkait adanya rekaman Vidio CCTV terkait kejadian pencurian di sebuah rumah daerah desa Kalangsuria, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Adapun kejadiannya tanggal 13 Maret 2023 sekitar jam setengah tiga sore.

 

Kemudian kegiatan pencuri itu diketahui oleh pemilik rumah pada malam harinya lalu pemilik rumah melapor ke pihak kepolisian memberikan data CCTV nya di WhatsApp lapor pak Kapolres. Dari hasil CCTV, Polres Karawang berhasil mengindentifikasi pelaku dan ternyata pelaku merupakan residivis spesialis pembobol rumah kosong yang sudah dua kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama

 

“Akhirnya kami pada hari Jumat kemarin berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AA, tersangka inisial AA yang bersangkutan itu merupakan warga kecamatan Batujaya kebupaten Karawang,” kata Kapolres Karawang, Sabtu (25/03/23).

 

Pada saat diamankan, tersangka Melakukan perlawanan kepada petugas dengan cara mau menabrakkan sepeda motornya kepada petugas dan akhirnya anggota kepolisian melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka.

 

“Perlu diketahui dari hasil interogasi bahwa tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir telah melakukan pencurian sebanyak 10 kali yaitu di daerah Tuparev, perumahan lamaran, perumahan Galuh Mas, dan ada juga di wilayah Cikarang Bekasi dan perumahan kondang asri,” ungkapnya

Bahkan kata Kapolres Karawang, IQ memiliki rekaman CCTV yang pernah diunggah oleh korban-korban sebelumnya yang tentunya pelaku memiliki kesamaan dengan AA.

 

Dari hasil penangkapan terdapat barang bukti berupa uang sebesar 500 ribu rupiah dan laptop milik SMPN 2 Rengasdengklok yang dipakai oleh Riski.

 

“Kami berhasil mengamankan barang bukti yaitu sebuah laptop dan kemudian uang sejumlah 500 ribu rupiah. Sedangkan untuk korban yang di Rengasdengklok ini pak Riski merupakan honorer dari sekolah SMPN 2 Rengasdengklok, dan laptop ini merupakan milik SMPN,” jelasnya

 

Kini laptop tersebut yang menjadi barang bukti dipinjam pakaikan kepada Riski karena mengingat adanya data yang ada di dalam laptop dikarenakan untuk keperluan sekolah

 

DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *