KARAWANG, Media3.id – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPD APPI) Kabupaten Karawang menyatakan sikap tegas untuk mengawal kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta penyebaran konten asusila yang menimpa seorang istri bernama Barkah.
Kasus yang sudah dilaporkan ke Polres Karawang sejak hampir satu tahun yang lalu ini kembali mencuat setelah proses hukum dinilai berjalan lambat. Korban (Barkah) melaporkan suaminya atas tindakan penganiayaan serta ancaman penyebaran video hubungan suami istri. Ancaman tersebut terbukti dilakukan oleh sang suami dengan mengunggah video tersebut ke grup Facebook “Cibuaya Info” (CIBIN).
Dampak dari unggahan tersebut, admin grup Facebook Cibuaya Info pun terseret ke dalam pusaran hukum. Diketahui, penyidik Polres Karawang telah melakukan pemanggilan beberapa kali terhadap admin grup tersebut untuk dimintai keterangan terkait lolosnya konten asusila tersebut di beranda grup.
Pihak DPD APPI Karawang menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini, mengingat laporan KDRT dan penyebaran konten pornografi merupakan pelanggaran serius yang berdampak besar pada psikologis korban.
“Kami dari APPI Karawang akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini. Ini bukan sekadar soal UU ITE bagi admin grup, tapi ada korban KDRT yang hak-haknya harus dilindungi. Sangat disayangkan jika laporan yang sudah masuk hampir setahun belum ada kepastian hukum yang jelas,” kata Ilin Sumarlin Ketua DPD APPI Karawang.
Lebih lanjut, APPI Karawang meminta Polres Karawang untuk bertindak lebih profesional dan transparan dalam menyelesaikan perkara ini agar korban segera mendapatkan keadilan dan pelaku utama dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kehadiran kami adalah untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan pada relnya dan memberikan dukungan moral bagi korban yang selama ini menunggu kejelasan atas laporannya,” pungkasnya.
Reporter: Dmn Hr






