KARAWANG, media3.id – Seperti disengaja bendera sang saka Merah Putih yang sudah sobek dikibarkan di halaman kantor desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Jumat (03/02/23).
Padahal Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Dalam salah satu pasalnya, bendera sang saka merah putih yang sudah sobek dan kusam dilarang dikibarkan.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 24 berbunyi: Setiap orang dilarang: C. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek,
Bahkan dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan dan lambang negara, serta lagu kebangsaan tersebut ada ketentuan pidananya dan denda seperti yang tertuang dalam pasal 67.
Pasal 67 hurup b. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahunatau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus jutarupiah), setiap orang yang:
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimanadimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
Namun sayangnya saat dikonfirmasi melalu telp WhatsApp, Irwan kepala desa Pisangsambo prihal berkibarnya bendera sobek di halaman kantor desanya malah tidak diangkat.
DH