KARAWANG. Media3.id- Miris, banyak Bendera Sang saka merah putih yang sudah sobek dan kusam berkibar di kantor pemerintah di Kabupaten Karawang. Mulai dari Kantor desa, Kantor Kecamatan dan ada juga salah satu kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bendera yang sudah mulai sobek dan kusam bahkan hingga ke dunia pendidikan di Karawang
Dari pantauan media3.id sejumlah desa di Kabupaten Karawang terlihat berkibar bendera sang saka merah putih yang sudah sobek dan kusam seperti yang terpantau di Desa Pisangsambo Kecamatan Batujaya, Desa Parungmulya Kecamatan Ciampel dan Desa Pulosari Kecamatan Telagasari. Kantor kecamatan Batujaya, dan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karawang.
Bahkan ada juga di kantor desa dan halaman sekolah pada saat hari kerja tidak mengibarkan bendera sang saka merah putih walaupun dalam Padahal Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. diwajibkan mengibarkan bendera sang saka merah putih.
Dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana Presiden dan Wakil Presiden;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;d. gedung atau kantor lembaga pemerintah non kementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
f. gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesiadi luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;i. gedung atau kantor swasta;
j. rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden;k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
l. rumah jabatan menteri;m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan non kementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia danKepolisian Republik Indonesia; dan
r. taman makam pahlawan nasional.
Bukan hanya diwajibkan mengibarkan bendera sang saka merah putih, Bahkan dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan tersebut ada ketentuan pidananya dan denda seperti yang tertuang dalam pasal 67.
Pasal 67 hurup b. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimanadimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
DH






