Sekda Karawang sedang melihat ruko yang di klaim milik Pemda Karawang akan dirobohkan guna dibangun ruang terbuka hijau
KARAWANG. Media3.id- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang terus meratakan bangunan milik Pemda Karawang di Pasar lama Rengasdengklok. Kali ini targetnya ruko permanen dua lantai di depan kantor kecamatan lama Rengasdengklok karena bangunan milik Pemda Karawang.
Diratakannya bangunan pasar lama Rengasdengklok guna akan dibangun ruang terbuka hijau, sedangkan para pedagang direlokasi ke pasar proklamasi Rengasdengklok yang sudah disediakan oleh Pemda Karawang
Saat diwawancara Acep Jamhuri Sekertaris Daerah (Sekda) Karawang di depan pasar lama Rengasdengklok mengatakan bahwa bangunan ruko dua lantai tersebut berdiri di tanah milik PT Kereta Api Indonesia yang saat ini sedang dalam proses hukum di pengadilan Negeri Karawang
“Inikan tanah milik PT Kereta Api, sekarangkan sedang proses hukum di pengadilan dan insyaallah akan selesai, dan kalaupun itu bangunannya sebagian milik Pemda,” kata Acep Jamhuri, Rabu (04/01/23) saat diwawancara wartawan
Adapun kapan akan di robohkan ruko dua lantai tersebut kata Sekda Karawang tentunya secepatnya tidak akan berlama-lama karena alat berat sudah ada dan sedang meratakan kios lama pasar lama Rengasdengklok yang saat ini dalam proses pembongkaran menggunakan eksavator “Secepatnya” jelasnya.
Sedangkan kata dia, pedang yang berjualan di ruko depan kantor kecamatan lama Rengasdengklok sudah di ingatkan agar segera pindah ke pasar proklamasi yang sudah disediakan Pemda Karawang namun masih ada kegiatan aktivitas.
“Yang lainkan sudah pada pindah, jawabannya kenapa belum pada pindah. ini akan ditata segera dan tahun ini sudah mulai, tahun depan berlanjut dan tahun depannya juga terus berlanjut” pungkasnya.
DH






