Saling Klaim Sekda Karawang VS Pemilik Ruko soal Kepemilikan Tanah

  • Whatsapp

 

 

Read More

 

KARAWANG, media3.id – Acep Jamhuri Sekertaris daerah Kabupaten Karawang mengatakan bahwa rumah toko (Ruko) dua lantai di depan kantor kecamatan lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang berdiri di tanah PT Kereta Api Indonesia.

 

Bukan tanpa alasan Sekda Karawang menyebut bangunan ruko yang akan dirobohkan tersebut berdiri di tanah PT Kereta Api Indonesia, karena kata dia, dirinya memiliki dokumen lengkap soal ruko tersebut yang berdiri di tanah milik PT Kereta Api Indonesia yang saat ini dalam proses hukum di pengadilan Negeri Karawang.

 

“Inikan tanah milik PT Kereta Api, sekarangkan sedang proses hukum di pengadilan dan insyaallah akan selesai, dan kalaupun itu bangunannya sebagian milik Pemda,” kata Acep Jamhuri, Rabu (04/01/23) saat diwawancara wartawan

 

Bahkan kata Acep bahwa dirinya memiliki data lengkap jadi bisa dipastikan ruko yang ada di depan kantor kecamatan lama Rengasdengklok milik PT kereta Api Indonesia “saya sudah punya data semuanya ya,” jelasnya.

 

Namun saat dikonfirmasi ke salah satu ruko yang enggan dipublikasikan mengaku bahwa ruko yang saat ini ia tempati sebagai tempat usaha sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bukan milik PT Kereta Api Indonesia.

 

“Tanah ini surat nya SHM,” kata salah satu pedagang yang berjualan di ruko depan kantor kecamatan lama Rengasdengklok, Kamis (05/01/23).

 

Bahkan kata dia bangunan tersebut mutlak miliknya sehingga tidak seenaknya di gusur dan akan minta ganti rugi “inikan mutlak milik saya jadi tidak boleh seenaknya” tuturnya.

 

DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *