Camat Rengasdengklok Ingatkan Desa Bayar Pajak Transferan Yang diterima Desa

  • Whatsapp

 

KARAWANG, media3.id – Kepala Desa di Kecamatan Rengasdengklok sepertinya tidak mementingkan pembayaran pajak transferan yang di terima oleh desa dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah kabupaten Karawang.

Read More

 

Akibat lambatnya pembayaran pajak membuat Camat Rengasdengklok Dede Tasria mengingatkan kepada kepala desa agar membayar pajak transferan yang diterima oleh desa di acara rapat minggon kecamatan di desa Karyasari.

 

Menurut Dede bahwa bayar pajak transferan itu penting dan harus dibuktikan dengan hasil setoran pajak karena disaat pemeriksaan reguler dan lainnya akan ditanyakan.

 

“Pajak itu penting karena setiap pemeriksaan itu dana transferan harus di sisihkan untuk pajak, dan pajak itu dibuktikan dengan hasil setoran pajak,” kata Camat Rengasdengklok, Selasa (13/12/22).

 

Iapun menjelaskan pajak yang harus dibayar oleh desa berupa pajak dana transferan yang diterima oleh desa diantaranya Pajak Transferan yang diterima oleh desa berupa Dana Desa, alokasi dana desa, Bantuan Provinsi, dan pajak dana bagi hasil dari pemerintah daerah kabupaten Karawang

 

“Pajak dana transferan semuanya,” jelasnya.

 

Namun demikian kata dia masih banyak desa yang belum membayar pajak dana transferan terutama dana yang diterima di akhir tahun yaitu dana.

 

“Sebagian ada, tapi yang terakhir ini belum,” pungkasnya.

 

DH

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *