KARAWANG, Media3.id – Pemerintah Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang menegaskan bahwa lahan di Desa Kalangsari secara administrasi kenegaraan belum bisa dimasukkan ke dalam daftar aset desa. Hal ini terjadi karena belum adanya kejelasan legalitas dan peralihan hak secara tertulis.
Camat Rengasdengklok, Panji, menjelaskan bahwa status hukum tanah tersebut masih menggantung. Hingga saat ini, belum ada dokumen resmi yang membuktikan perpindahan kepemilikan kepada pihak pemerintah desa.
“Secara administrasi kenegaraan, tanah desa Kalangsari belum bisa dimasukkan ke aset desa karena belum ada peralihan hak secara tertulis. Baik itu berupa hibah, pemberitahuan, maupun jual beli,” ujar Panji saat ditemui di kantor kecamatan Rengasdengklok, Rabu (13/05/26).
Panji mengimbau pihak pemerintah desa untuk segera mengambil langkah hukum yang tepat jika lahan tersebut memang valid milik desa. Namun, ia juga memberikan peringatan keras agar berhati-hati dalam proses sertifikasi.
“Kalau memang milik desa segera diserfikatkan, tapi kalau milik orang lain jangan disertifikatkan,” tegasnya.
Menanggapi adanya isu atau klaim bahwa tanah tersebut didapatkan dari hasil hibah lisan, Camat Rengasdengklok menyatakan hal itu tidak bisa dijadikan landasan hukum pidana maupun perdata dalam administrasi negara.Menurut Panji, negara hanya mengakui bukti fisik yang otentik dan berkekuatan hukum tetap.
“Walaupun mengaku hibah secara lisan, tapi itu urusan dia. Karena yang membuktikan (kepemilikan) itu adalah dokumen,” kata Panji.
Ia menambahkan, proses inventarisasi aset daerah atau desa wajib melewati prosedur balik nama terlebih dahulu. Selama proses tersebut belum ditempuh, lahan di Kalangsari akan tetap berada di luar pencatatan resmi pemerintah.
“Secara hukum belum bisa dimasukan ke aset desa karena belum balik nama,” pungkasnya.
Reporter: Dmn Hr






