KARAWANG (Jawa Barat), media3.id – Koordinator Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang mengaku tidak tahu adanya kenaikan PBB tahun 2022. Selasa (19/08/25).
Padahal kenaikan PBB tahun 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor: 974/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.
Saat diwawancara, koordinator PBB kecamatan Batujaya Andi Suhadi mengatakan, soal kenaikan pajak beberapa tahun ini mengaku tidak tahu persis karena pada saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak ada penjabaran naik atau tidaknya PBB.
“Kita juga tidak tahu persis kenaikan pajak karena kita pada saat menerima SPPT dari DPPKAD tidak dijabarkan naik atau tidaknya,” kata Andi di ruangan kerjanya, Selasa (19/08/25)
Selain itu kata dia, ia ditugaskan sebagai koordinator PPB baru tahun ini sedangkan di tahun tahun sebelumnya orang lain yang bertugas sebagai koordinator PBB.
“Saya enggak tahu karena tahun sebelumnya bukan saya yang megang..Kecuali tahun kemarin megang dan tahun sekarang megang apa memang sesuai dengan tahun kemarin apa memang ada perubahan kan saya enggak tahu,” ucapnya.
Namun yang tahu soal kenaikan pajak kata dia dapat dirasakan oleh wajib pajak karena bisa membedakan saat membayar pajak di tahun 2021 dan tahun 2022 sampai saat ini.
“kemungkinan ya pada waktu sebelumnya bayar sekian tapi sekarang kok bayar gitu. kemungkinan itu,” pungkasnya.
Reporter: DH






