KARAWANG, Media3.id – Dana Alokasi khusus yang selanjutnya di sebut DAK adalah Dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan Prioritas Nasional.
Salah satu sekolah yang mendapatkan DAK yaitu SMPN 1 Pakisjaya, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Sekolah tersebut mendapat anggaran DAK sebesar Rp 892.745.000,- yang tentunya dalam pelaksanaannya mesti di swakelola oleh pihak sekolah.
“SMPN 1 Pakisjaya melalui Pemerintah Kabupaten Karawang di tahun 2022 ini mendapatkan DAK sebesar Rp 892.745.000,- untuk Rehabilitasi Ruang Kelas sebanyak 7 Ruang dan di laksanakan secara Swakelola oleh Panitia di Satuan Pendidikan” kata Samsudin KMD Wakil Ketua I Gibas Cinta Damai Resort Karawang di bawah kepemimpinan Bapak E. Heryana, SH,.MH. kepada salah satu media Kamis (13-10-2022).
Berdasarkan keterangan Samsudin yang bersumber dari Anggota Gibas Pakisjaya bahwa pekerjaan bantuan DAK untuk SMPN 1 Pakisjaya itu pelaksanaannya dilakukan secara Swakelola karena sudah diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Swakelola dan Keputusan Deputi bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP Nomor 2 Tahun 2022 tentang Dokumen Swakelola.
“Di dalam Petunjuk Teknis 2022 DAK Fisik itu pelaksanaannya harus secara Swakelola, karena kalau di Swakelolakan pastinya akan melibatkan masyarakat setempat untuk di pekerjakan bukan di borongkan kepihak ke tiga. Kenapa saya bisa mengatakan itu pekerjaannya di kerjakan oleh pihak ke tiga: 1. melibatkan masyarakat setempat. 2. Pekerjaan Plapon dan Kusen di kerjakan oleh pekerja dari luar Masyarakat Desa Tanjungmekar. 3. Bapak Kepala Sekolah SMPN 1 Pakisjaya bilangnya swakelola akan tetapi kenapa pekerjaannya seperti di borangkan ke pihak ke tiga” jelasnya.
(DH)





