BANJAR, Media3.id –
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar gelar rapat Paripurna, Selasa (10/5/2022) di ruang Paripurna.
Dengan agenda pengumuman perubahan susunan keanggotaan Badan Kehormatan DPRD Kota Banjar dan penutupan masa persidangan II dan pembukaan masa sidang III tahun 2021/2022.
Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi mengatakan perubahan susunan tersebut khusus untuk struktur Keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Perubahan susunan AKD Badan Kehormatan berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat 7, Peraturan DPRD Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
“Sesuai ketentuan, pimpinan AKD tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan pada AKD yang bersifat tetap. Kecuali pada pimpinan Bamus dan Banggar,” katanya, Rabu (11/5/2022).
Dia menjelaskan perubahan tersebut dilakukan karena posisi Sekretaris BK sebelumnya, yakni Hasyim SAg merangkap jabatan AKD lain yang bersifat tetap.
Maka, sesuai Keputusan DPRD Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Keenam atas Keputusan DPRD Kota Banjar, Nomor 34 Tahun 2019 tentang Sususan alat kelengkapan DPRD Kota Banjar, masa jabatan 2019-2024 perlu ditinjau ulang.
“Harus ditinjau ulang, karena jabatan pimpinan AKD yang bersifat tetap atas nama Hasim. Menjabat sebagai wakil ketua Bapemperda dan wakil Ketua BK,” jelasnya.
Meski dilakukan perubahan tersebut, susunan keanggotaa Bapemperda DPRD Kota Banjar tidak mengalami perubahan sama sekali.
Struktur Keanggotaan BK DPRD Kota Banjar, Hasyim sebelumnya wakil ketua BK kini menjadi anggota. Husin Munawar menjadi wakil ketua BK.
“Sementara ketua BK masih tetap dipegang oleh Rudi Kusdinar dari fraksi partai Gerindra,” tegasnya.
Ketua BK DPRD Kota Banjar Rudi Kusdinar mengatakan mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk menjaga marwah dan tidak melakukan pelanggaran etik.
“Jika ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran etik, maka akan mendapat sanksi dari BK,” jelasnya.
Pelanggaran etik anggota DPRD Kota Banjar sampai saat ini belum ada laporan sama sekali.
Dirinya berharap tidak ada yang melanggar apalagi sampai mengganggu harmonisasi kinerja DPRD Kota Banjar.
(Red)






