Perbincangan FOR YOU yang diwakili Subkhi Ridho dan Widihastana bersama Sultan Hamengku Buwono X perihal Indonesia Raya Bergema saat Berbuka Puasa Bersama, Jum’at 16 April 2021. (foto: dok. For You)
Yogyakarta, Media3.id- Gerakan Indonesia Raya Bergema dimunculkan sejumlah elemen masyarakat di Yogyakarta yang tergabung dalam Forum Rakyat Yogya Untuk Indonesia (For You Indonesia) bersama Pemprov DIY, Keraton Yogyakarta, serta Kadipaten Pakualaman sebagai sarana kampanye berkelanjutan menggelorakan nasionalisme.
Gerakan Indonesia Raya Bergema dicanangkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dari Bangsal Kepatihan Yogyakarta pada Kamis ini, 20 Mei 2021, bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional.
Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi berharap setelah SE Gubernur DIY nomor 29/SE/V/2021 tentang “Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya” yang ditandatangani Sultan HB X pada Selasa (18/5/2021) kemarin terbit dapat segera ditindaklanjuti dengan SE bupati/ wali kota se-DIY.
“Walaupun tidak menyebut kewajiban, tetapi merupakan ketentuan bagi surat edaran ini dialamatkan. Memperdengarkan lagu Indonesia Raya pukul 10.00 WIB atau sesuai kondisi masing-masing,” tandas Imam.
Dihubungi secara terpisah, Ketua FOR YOU INDONESIA Subkhi Ridho mengungkapkan konsep gerakan Indonesia Raya Bergema itu sederhana, namun mengandung makna sangat fundamental. Ridho mengatakan pemikiran tentang gerakan lagu Indonesia Raya bergema telah dibicarakan saat acara buka puasa bersama Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Gusti Kanjeng Ratu Hemas di Keraton Kilen Yogyakarta Jumat 16 April 2021 silam.

“Nantinya lagu kebangsaan Indonesia Raya ini akan berkumandang secara kontinyu setiap hari di lingkungan perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, sekolah, pasar, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat lain yang memungkinkan pada jam yang telah ditentukan. Saat itu publik diminta menghentikan sejenak aktivitasnya untuk berdiri tegak dalam sikap sempurna”, terang Ridho.
Menurutnya tujuan dari gerakan ini sebagai salah satu bentuk pernyataan rasa kebangsaan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Juga sebagai gerakan untuk memupuk kebersamaan, persatuan rasa cinta tanah air, dan sikap bela negara.

Ridho juga mengatakan Sri Sultan Hamengku Buwono X mempersilakan inisiatif masyarakat untuk menggelorakan sikap nasionalisme melalui gerakan Indonesia Raya Bergema. “Bahkan Sultan berpesan agar gerakan ini mempertimbangkan situasi dan kondisi lapangan sebab sesuai ketentuan perundangan pada saat lagu kebangsaan dikumandangkan, ada kewajiban publik untuk berdiri dalam sikap sempurna. Jadi sebaiknya sasarannya dilakukan di tempat-tempat yang memungkinkan seperti di lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan, instansi pemerintah, perkantoran swasta, pusat perbelanjaan maupun lokasi lain yang memungkinkan. Jangan dilakukan di jalan raya. Begitu pesan Sultan”, ungkap Ridho.
•Shaleh Rudiyanto






