DEPOK (Jawa Barat), media3.id — Program Revitalisasi SMP Negeri 11 Depok Tahun Anggaran 2026 kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal tudingan adanya penyimpangan anggaran.
Sorotan justru mengarah pada perbedaan penjelasan mengenai jalur untuk memperoleh informasi teknis dan rincian penggunaan anggaran revitalisasi.
Perbedaan itu muncul antara Kepala SMPN 11 Depok, Agus Prasetio, M.Pd, dengan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wahid Suryono.
Yang menarik, kedua keterangan tersebut disampaikan pada Selasa, (29/9/2026), usai menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di Gedung PGRI Kota Depok, Jalan Bouleverd Grand Depok City, Kalimulya Cilodong, Kota Depok.
Forum tersebut juga dihadiri pihak kejaksaan.
Saat diwawancarai awak media, Kepala Sekolah SMP N 11 Depok, Agus Prasetio menyebut bahwa pihak sekolah belum bisa memberikan rincian penggunaan anggaran revitalisasi untuk diketahui oleh publik.
Agus menyebut dirinya telah mendapatkan arahan untuk berkoordinasi dengan pihak kejaksaan apabila diperlukan penjelasan mengenai program tersebut.
“Kalau rinciannya, saya sudah dapat arahan dari Kejaksaan, nanti tinggal berkoordinasi dengan Kejaksaan saja,” ujar Agus.
Agus juga mengakui bahwa penjelasan pihak sekolah sebelumnya belum sepenuhnya memberikan jawaban yang diharapkan.
“Kalau terkait dengan program revitalisasi, tadi arahannya berkoordinasi dengan Kejaksaan, kalau konfirmasi dari kami istilahnya belum memuaskan,” katanya.
Namun, penjelasan berbeda kemudian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wahid Suryono.
Menurut Wahid, masyarakat yang ingin mengetahui persoalan teknis pelaksanaan revitalisasi dapat berkoordinasi dengan fasilitator program yang mendampingi sekolah.
“Karena ini diasistensi penuh dari Kementerian, ada fasilitator. Jadi kalau ada yang mau tahu teknis bisa koordinasi dengan fasilitator biar dibantu jelaskan, karena sekolah itu kadang ada keterbatasan,” ujar Wahid.
Dua keterangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru.
Jika rincian teknis program harus dikoordinasikan dengan kejaksaan menurut kepala sekolah, sementara Kadisdik mengarahkan kepada fasilitator Kementerian, lalu jalur resmi publik untuk memperoleh informasi sebenarnya melalui siapa?
POSISI DINAS PENDIDIKAN JUGA DIPERTANYAKAN
Wahid Suryono kemudian menjelaskan posisi Dinas Pendidikan Kota Depok dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Ia mengatakan program tersebut merupakan program pemerintah pusat dengan mekanisme kerja sama langsung antara PPK Kementerian dan kepala sekolah.
“Ini program pusat, yang kontrak PPK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) langsung dengan Kepala Sekolah melibatkan Kejaksaan Agung, jadi dinas tidak langsung ada di sini,” tandas Wahid.
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya pembagian kewenangan dalam pelaksanaan program.
Namun di sisi lain, publik masih membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang dapat memberikan penjelasan resmi mengenai rincian teknis dan penggunaan anggaran pada tingkat sekolah.
Persoalan itu menjadi semakin relevan karena SMPN 11 Depok sebelumnya telah mengonfirmasi nilai pagu revitalisasi sebesar Rp836 juta.
RP836 JUTA SUDAH TERKONFIRMASI, RINCIAN MASIH MENJADI PERTANYAAN
Kepala SMPN 11 Depok melalui surat Nomor 400/495/Sarpras/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026 yang ditujukan pada satu perusahaan media, sebelumnya telah memberikan jawaban resmi atas permintaan konfirmasi.
Dalam surat tersebut disebutkan pagu Program Revitalisasi SMPN 11 Depok Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp836.000.000.
Namun, angka pagu tersebut belum menguraikan secara rinci komponen penggunaan anggaran yang menjadi pertanyaan publik.
Di antaranya terkait alokasi pekerjaan konstruksi, konsultan perencana, konsultan pengawas, manajemen kegiatan, P2SP atau pelaksana, meubelair, tenaga kerja, serta komponen lainnya.
Termasuk mekanisme pengadaan, spesifikasi dan volume pekerjaan serta pihak yang melakukan pengawasan teknis.
Dengan demikian, persoalannya bukan lagi sekadar berapa nilai pagunya.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana Rp836 juta tersebut dialokasikan dan digunakan sesuai mekanisme program?
P3K: KAMI TIDAK MENUDUH ADA PENYIMPANGAN
Ketua Lembaga Pemerhati Pembangunan, Pendidikan dan Kesehatan (P3K), Muchsin Latupono, menegaskan pihaknya tidak sedang menyimpulkan adanya penyimpangan anggaran.
Menurut Muchsin, yang dipersoalkan adalah keterbukaan informasi.
“Kami tidak mengatakan ada penyimpangan. Itu harus dibuktikan. Yang kami pertanyakan adalah transparansinya,” ujar Muchsin.
Ia mengatakan anggaran publik semestinya dapat dijelaskan melalui mekanisme dan dokumen yang dapat diverifikasi.
“Kalau anggaran sudah ditetapkan, publik berhak mengetahui bagaimana program itu dilaksanakan sesuai ketentuan dan bagaimana pertanggungjawabannya,” katanya.
PERWALI 5 TAHUN 2013 TAK BISA DIBACA SENDIRI
Dalam wawancara tersebut, sempat muncul penyebutan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 sebagai dasar mekanisme permohonan informasi melalui Dinas Pendidikan dan PPID.
Namun, rujukan regulasi tersebut perlu dibaca secara utuh.
Berdasarkan basis data peraturan, Perwali Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik telah mengalami perubahan melalui Perwali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2018.
Perwali Nomor 45 Tahun 2018 tercatat berstatus berlaku.
Dokumen PPID Kota Depok juga mencantumkan Perwali Nomor 5 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 45 Tahun 2018 sebagai salah satu dasar pengelolaan pelayanan informasi publik.
Karena itu, persoalan permohonan informasi tidak cukup hanya merujuk Perwali 5 Tahun 2013 tanpa melihat perubahan regulasinya.
Mekanisme pelayanan informasi publik tetap perlu mengikuti prosedur resmi, termasuk memperhatikan status informasi yang diminta, apakah merupakan informasi terbuka atau termasuk informasi yang dikecualikan.
DUA KETERANGAN, SATU PERTANYAAN
Dari keterangan yang muncul dalam forum tersebut, terdapat dua jalur penjelasan yang berbeda.
Kepala SMPN 11 Depok menyebut koordinasi dengan kejaksaan untuk persoalan rincian program, sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok mengarahkan persoalan teknis kepada fasilitator program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di sisi lain, mekanisme keterbukaan informasi publik memiliki jalur pelayanan tersendiri melalui PPID.
Kondisi tersebut membuat satu pertanyaan menjadi semakin penting:
Siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan resmi mengenai rincian anggaran dan teknis pelaksanaan Revitalisasi SMPN 11 Depok?
SEJUMLAH PERTANYAAN MASIH MENUNGGU JAWABAN
Sejumlah pertanyaan teknis yang sebelumnya disampaikan terkait program tersebut antara lain:
• Siapa konsultan perencana dan berapa nilai jasanya?
• Siapa konsultan pengawas dan berapa nilai anggarannya?
• Siapa pelaksana teknis kegiatan?
• Berapa anggaran pekerjaan konstruksi?
• Berapa anggaran meubelair?
• Berapa anggaran manajemen kegiatan?
• Bagaimana mekanisme pengadaan barang dan jasa?
• Apa spesifikasi dan volume pekerjaan?
• Siapa yang melakukan pengawasan teknis?
• Bagaimana mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran?
• Kepada siapa masyarakat dapat meminta penjelasan teknis program?
Pertanyaan tersebut tidak dengan sendirinya merupakan tuduhan.
Sebaliknya, jawaban atas pertanyaan tersebut dapat menjadi bagian dari proses klarifikasi dan verifikasi publik terhadap pelaksanaan program.
P3K SIAP TEMPUH MEKANISME KETERBUKAAN INFORMASI
Muchsin Latupono mengatakan P3K akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang tersedia.
Pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh mekanisme keterbukaan informasi publik serta menyampaikan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk memperoleh perhatian dan klarifikasi.
Namun, langkah tersebut menurut Muchsin bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, silakan dibuka dan dijelaskan. Data dan dokumen yang bisa diverifikasi akan menjawab semuanya,” tegasnya.
PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN YANG SAMA
Polemik Revitalisasi SMPN 11 Depok kini tidak lagi berhenti pada angka Rp836 juta.
Persoalan berkembang pada kebutuhan akan kejelasan mengenai mekanisme informasi, pembagian kewenangan, rincian anggaran dan pelaksanaan teknis program.
Kepala sekolah menyebut koordinasi dengan kejaksaan.
Kepala Dinas Pendidikan menyebut fasilitator Kementerian.
Sementara mekanisme pelayanan informasi publik memiliki jalur PPID.
Perbedaan arah penjelasan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi lebih lanjut agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang berbeda mengenai jalur memperoleh informasi.
Pada akhirnya, publik membutuhkan satu penjelasan resmi yang jelas, terbuka dan dapat diverifikasi mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi SMPN 11 Depok Tahun Anggaran 2026.
Dan sebelum dokumen serta data yang relevan dapat diperiksa dan diverifikasi, persoalan ini tetap berada dalam ranah klarifikasi dan transparansi informasi publik, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan anggaran.
(Ardhie).






