Bila Ngatiyana Ditetapkan Jadi Walikota Definitif, Kekosongan Wakil Walikota Tidak Perlu Diisi

  • Whatsapp

Pakar Politik dan Pemerintahan, juga Dosen Universitas Nurtanio, STIA LAN RI Djamu Kertabudi.

CIMAHI, MEDIA3.ID – Bila Walikota Cimahi, Ir. H Ajay Mochamad Priatna, MM, ditetapkan oleh pihak Pengadilan yang memiliki hukum tetap, (Inkrah) dan terbukti Ajay bersalah, serta ditetapkan sebagai terdakwa, maka, kekosongan jabatan Walikota Cimahi.

Atas keputusan pengajuan Gubernur Jawa Barat kepada Mentri Dalam Negeri, secara otomatis Wakil Walikota Cimahi Letkol Inf (Purn) Ngatiyana akan mengisi kekosongan Walikota Cimahi menjadi Walikota Definitif.

Pengamat Politik dan Pemerintahan, Dosen Universitas Nurtanio, STIA LAN RI, Djamu Kertabudi, angkat bicara, Minggu (6/12/2020).

Menurut Djamu, paska Ngatiyana menjadi Walikota definitif, setelah putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) terhadap terdakwa Ajay, Walikota Cimahi yang terbukti bersalah, maka kekosongan Jabatan Wakil Walikota, yang dilepaskan Ngatiyana tidak perlu diisi.

“Sehingga Ngatiyana memimpin Kota Cimahi tidak berpasangan sampai dengan akhir sisa masa jabatan 22 Oktober 2022.,” Tutur Djamu.

(Sinta/Bagdja)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *