KLATEN.Media3.id – Bertempat di Posko Tim Pemenangan Paslon 03, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Nomor urut 03, Arif Budiyono dan Harjanto (ABY-HJT) hari Sabtu (28/11)sore menggelar konferensi pers mengenai laporan yang telah dilayangkan Tim Hukum Paslon 03 kepada Bawaslu Kabupaten Klaten dan kepada Polres Klaten terkait dugaan tindak pidana Pemilu berupa intimidasi dan ancaman verbal yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Desa di kecamatan Ceper kabupaten Klaten berinisial ES terhadap Untung Haryanto (43), warga desa Cetan kecamatan Ceper.
Menurut Untung, peristiwa ini bermula dari sebuah postingan di grup WA warga desa Cetan. Ada seorang anggota grup yang membuat status yang berisi dukungan untuk paslon 01. Dari status tersebut, Untung menanggapinya dengan menuliskan kalimat, “Kalau di grup ini boleh menulis kampanye dukungan terhadap paslon 01, Saya boleh dong jika menulis kalau saya mendukung paslon 03. Dan warga yang lain silakan menulis kalimat dukungan kepada paslon 02..”
Dan kemudian terjadi perdebatan yang sengit di dalam grup WA tersebut. Sehari kemudian Untung di WA oleh Kades Cetan yang intinya mengatakan bahwa Untung tidak tahu balas budi. Selama ini Kades telah melindungi dari ancaman warga saat Untung membongkar penyimpangan terjadi di desa tersebut saat Untung masih menjadi Ketua BPD. Tidak puas dengan menulis kalimat di WA, sang Kades mengundang Untung untuk bertemu tatap muka.
Kemudian terjadi pertemuan bertiga antara Untung, Kepala Desa dan seorang warga pendukung paslon 01di rumah nenek sang Kepala Desa. Karena Untung memiliki firasat yang tidak enak tentang pertemuan tersebut, dia berinisiatif menghidupkan aplikasi rekaman di HP nya. Dan semua perkataan, baik oleh sang Kades, Untung dan satu orang warga itu terekam di dalam HP yang di dalam. saku baju Untung.
Diungkapkan oleh Untung, dalam pertemuan tersebut sang kades sempat mengeluarkan kalimat kalimat yang bernada intimidasi dan ancaman terhadap keselamatan jiwanya. Masih menurut Untung, sang Kades mengaku bahwa dia adalah pendukung 01. “Cen aku wonge 01, kowe arep ngopo ?…nko yen aku digulung, wong wongku yo arep nggulung kowe…” ujar Untung menirukan perkataan kepala desa tersebut.
Dugaan ancaman dan intimidasi oleh oknum Kades tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Bawaslu dan Polres Klaten oleh Tim Hukum Paslon 03. Selanjutnya, Tim Hukum Paslon 03 yang dikoordinatori oleh Joko Yunanto itu berharap baik Bawaslu maupun Polres Klaten segera menanggapi dan menindaklanjutuli laporannya tersebut.
Sampai berita ini dibuat, Kepala Desa Cetan kecamatan Ceper, ES belum bersedia menanggapi konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan ke nomor handphone yang bersangkutan.
(Sarjono)






