PBH Peradi Banjar Ingatkan Ancaman Pidana bagi RS yang Tolak Pasien Gawat Darurat

  • Whatsapp

BANJAR, media3.id – Penolakan pasien dalam kondisi gawat darurat bukan sekadar persoalan buruknya pelayanan kesehatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi fasilitas kesehatan yang melakukannya.

 

Read More

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Kota Banjar, Kukun Abdul Syakur Munawar, S.H., M.H., mengingatkan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, agar tidak mengabaikan kewajiban memberikan pertolongan medis kepada pasien yang membutuhkan penanganan darurat.

 

Menurut Kukun, keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama. Persoalan administrasi, pembayaran uang muka, maupun keterbatasan pembiayaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda pertolongan dalam kondisi gawat darurat.

 

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat.

 

“Urusan administratif tidak boleh sekali-kali didahulukan jika hal itu menunda pertolongan pertama atau penyelamatan nyawa. Menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis adalah bentuk telanjang maladministrasi layanan kesehatan,” tegas Kukun, Sabtu (10/10/2026).

 

Penolakan Pasien Berpotensi Berujung Pidana

 

Kukun menegaskan, persoalan penolakan pasien tidak bisa dipandang sebagai urusan internal rumah sakit semata. Apabila tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk memberikan pelayanan kepada pasien gawat darurat serta larangan menolak pasien atau meminta uang muka dalam kondisi tersebut.

 

Sementara itu, Pasal 438 undang-undang yang sama mengatur sanksi pidana terhadap pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

 

Besaran sanksi bergantung pada unsur perbuatan dan akibat yang ditimbulkan. Karena itu, setiap dugaan penolakan pasien perlu diperiksa berdasarkan kronologi, kondisi medis, serta bukti yang tersedia sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran pidana.

 

Alasan Administrasi dan Kuota Perawatan Perlu Dievaluasi

 

Selain menyoroti penolakan pasien gawat darurat, Kukun juga meminta rumah sakit berhati-hati dalam mengambil keputusan pemulangan pasien.

 

Ia menilai, alasan keterbatasan waktu perawatan, kuota, maupun pembiayaan tidak semestinya digunakan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi klinis pasien.

 

Mengacu pada prinsip pelayanan kegawatdaruratan dalam Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, penanganan pasien harus didasarkan pada kebutuhan medis dan tingkat kegawatdaruratan.

 

Karena itu, keputusan memulangkan pasien seharusnya mempertimbangkan hasil pemeriksaan tenaga medis, kondisi pasien, serta kebutuhan perawatan lanjutan. Dugaan pemulangan sebelum pasien layak dipulangkan perlu ditelusuri melalui evaluasi medis dan pemeriksaan terhadap prosedur pelayanan yang diterapkan.

 

“Keselamatan pasien harus menjadi dasar dalam setiap keputusan pelayanan. Jangan sampai kepentingan administratif justru mengesampingkan kebutuhan medis masyarakat,” menjadi penekanan dari sikap Kukun terhadap persoalan tersebut.

 

Pemda Diminta Tidak Berhenti pada Evaluasi Internal

 

Untuk mencegah kejadian serupa berulang, Kukun mendesak pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya.

 

Menurut dia, evaluasi tidak cukup dilakukan hanya melalui pemeriksaan internal rumah sakit. Pengawasan juga perlu memastikan apakah prosedur pelayanan telah dijalankan, apakah pengaduan pasien ditindaklanjuti, dan apakah terdapat pelanggaran yang membutuhkan sanksi sesuai kewenangan.

 

Ia juga mendorong evaluasi terhadap mutu pelayanan dan pemenuhan standar akreditasi rumah sakit apabila ditemukan indikasi masalah yang serius.

 

Di sisi lain, masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi instansi yang berwenang, termasuk Dinas Kesehatan, Ombudsman Republik Indonesia, maupun lembaga lain sesuai jenis persoalan yang dihadapi.

 

Kukun menilai, keterlibatan masyarakat penting untuk mendorong transparansi dan memastikan hak pasien mendapatkan perlindungan.

 

Hak Pasien Harus Menjadi Prioritas

 

Kukun mengingatkan, kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan peralatan atau status akreditasi, tetapi juga oleh kemampuan memberikan pelayanan yang manusiawi dan sesuai standar.

 

Menurut dia, rumah sakit harus memastikan setiap pasien memperoleh penanganan berdasarkan kebutuhan medis, terutama ketika keselamatan jiwa berada dalam risiko.

 

Ia berharap pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, puskesmas, rumah sakit, dan lembaga pengawas memperkuat koordinasi untuk mencegah penolakan maupun pemulangan pasien yang tidak sesuai prosedur.

 

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pelayanan kesehatan tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya,” demikian penekanan sikap PBH Peradi Kota Banjar terhadap pentingnya perlindungan hak pasien.

 

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *