Sikapi Amblasnya Proyek Senilai 9,7 M Trotoar Secawan Depok, Tim 9 Tuntut Transparansi Anggaran

  • Whatsapp

DEPOK (Jawa Barat), media3.id — Amblasnya trotoar di kawasan Kali Cabang Tengah Sungai Elok Cantik dan Menawan (Secawan), Jalan Raya Sawangan, Kota Depok, menjadi perhatian Aliansi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim 9 Depok.

Melalui Ketua Tim 9 Ibrahim Ely, Tim 9 menyoroti perlunya keterbukaan pemerintah daerah mengenai penyebab kerusakan infrastruktur, penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk perbaikan, serta kejelasan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan sebelumnya.

Read More

“Persoalan ini dinilai tidak cukup dilihat sebagai kerusakan fisik yang harus segera diperbaiki. Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai kualitas pekerjaan, proses pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran yang telah digunakan”, ungkap Ibrahim melalui perbincangan telepon pada, Sabtu (10/10/2026)

Untuk diketahui, Proyek Secawan Tahap II diberitakan memiliki nilai kontrak sekitar Rp9,7 miliar. Sementara itu, rencana penanganan kerusakan melalui anggaran BTT dengan nilai yang diberitakan lebih dari Rp1 miliar memunculkan pertanyaan mengenai dasar kebutuhan anggaran dan mekanisme pelaksanaannya.

Bagi Tim 9, persoalan tersebut perlu dijawab secara terbuka, objektif, dan berdasarkan dokumen yang dapat diperiksa.

Tim 9 Bawa Aspirasi Warga Depok

Ketua Aliansi Ormas dan LSM Tim 9 Depok, Ibrahim Ely, dalam draf pandangan yang perlu dikonfirmasi, menempatkan persoalan Secawan sebagai bagian dari kepentingan publik. Infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara, menurut rumusan pandangan tersebut, harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tim 9 sendiri merupakan aliansi organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat. Karena itu, sikap yang disampaikan Ibrahim perlu diposisikan sebagai aspirasi aliansi dan organisasi-organisasi yang menyepakati sikap tersebut, bukan sebagai klaim bahwa seluruh warga Depok telah menyampaikan pendapat yang sama.

“Kami di Tim 9 memandang persoalan Secawan ini harus dijelaskan secara terbuka. Ini menyangkut kepentingan masyarakat, keselamatan pengguna jalan, dan penggunaan uang negara. Warga berhak mengetahui mengapa infrastruktur yang relatif baru dibangun mengalami kerusakan dan bagaimana pemerintah memastikan persoalan ini ditangani secara bertanggung jawab,” terang Ibrahim

Menurut rumusan sikap tersebut, Tim 9 tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Yang didorong adalah pemeriksaan menyeluruh agar penyebab kerusakan dapat diketahui dan setiap keputusan pemerintah memiliki dasar teknis maupun hukum yang jelas.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada kegiatan perbaikan fisik. Yang perlu dijelaskan adalah akar persoalannya, hasil pemeriksaan teknisnya, serta siapa yang bertanggung jawab apabila ditemukan kesalahan dalam perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan pekerjaan,” tegasnya

Kerusakan Jangan Hanya Dijawab dengan Perbaikan

Tim 9 mendorong agar kerusakan trotoar dan turap Secawan diperiksa oleh pihak yang kompeten. Pemeriksaan perlu menilai kondisi tanah, sistem fondasi dan turap, metode pelaksanaan, mutu material, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, sistem drainase, serta kemungkinan adanya faktor eksternal.

Penyebab kerusakan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan foto, video, atau pengamatan visual. Diperlukan hasil pemeriksaan teknis yang menjelaskan faktor penyebab dan kaitannya dengan pekerjaan konstruksi sebelumnya.

Hasil pemeriksaan itu penting untuk menentukan apakah persoalan berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, kondisi lingkungan, atau kombinasi beberapa faktor.

Tim 9 juga mendorong pemerintah daerah menjelaskan langkah yang telah dilakukan terhadap penyedia jasa pembangunan sebelumnya, termasuk pemeriksaan status masa pemeliharaan dan jaminan pekerjaan apabila masih relevan.

Bila ditemukan kesalahan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa, mekanisme pertanggungjawaban harus dijalankan sesuai ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan BTT Harus Memiliki Dasar yang Jelas

Sorotan berikutnya menyangkut rencana penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk memperbaiki kerusakan Secawan.

BTT merupakan instrumen pengelolaan keuangan daerah yang penggunaannya harus memenuhi kriteria dan prosedur sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, penggunaan BTT dalam kasus ini tidak dapat langsung dinyatakan salah, tetapi dasar kebijakan, urgensi penanganan, kajian teknis, serta mekanisme penganggarannya perlu dijelaskan.

“Pertanyaan Tim 9 sederhana: apa dasar penggunaan BTT untuk menangani kerusakan ini, apa hasil kajian teknisnya, dan bagaimana pemerintah memastikan anggaran tersebut digunakan sesuai ketentuan? Masyarakat membutuhkan penjelasan yang bisa diuji, bukan sekadar informasi bahwa perbaikan akan dilaksanakan,” tandasnya

Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah penggunaan anggaran telah sesuai prosedur, sekaligus memastikan penanganan kerusakan tidak mengabaikan kemungkinan adanya tanggung jawab dari pelaksana proyek sebelumnya.

Penggunaan BTT untuk kebutuhan mendesak dan pertanggungjawaban penyedia jasa merupakan dua hal yang harus dinilai secara terpisah. Penanganan kerusakan demi keselamatan masyarakat tidak serta-merta menghapus kewajiban penyedia jasa apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kesalahan yang menjadi tanggung jawabnya.

Tim 9 Minta Dokumen Proyek Dibuka

Sebagai bagian dari pengawasan masyarakat, Tim 9 mendorong pemerintah daerah memberikan penjelasan berbasis dokumen mengenai sejumlah aspek penting, antara lain:

– Nilai kontrak, lingkup pekerjaan, dan spesifikasi teknis proyek Secawan Tahap II.
– Hasil pemeriksaan teknis atas kerusakan trotoar dan turap.
– Dokumen pengawasan serta berita acara serah terima pekerjaan.
– Status masa pemeliharaan dan jaminan pekerjaan, jika masih berlaku.
– Dasar penggunaan BTT, kajian kebutuhan, dan mekanisme pengadaan pekerjaan perbaikan.
– Langkah pertanggungjawaban apabila ditemukan kesalahan penyedia jasa atau pihak lain sesuai hasil pemeriksaan.

Dalam aspek hukum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, mengatur kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. Pasal 63 mengatur kewajiban penyedia jasa untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan penyedia jasa.

Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus Secawan harus didasarkan pada pemeriksaan dan penilaian sesuai peraturan yang berlaku. Kerusakan fisik saja belum cukup untuk menyimpulkan adanya kelalaian atau menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Karena itu, Tim 9 mendorong agar pemerintah tidak hanya berfokus pada pemulihan kondisi fisik, tetapi juga memberikan penjelasan mengenai hasil evaluasi dan tindak lanjutnya.

Pengawasan Publik untuk Kepentingan Bersama

Bagi Aliansi Ormas dan LSM Tim 9 Depok, persoalan Secawan menjadi momentum untuk memperkuat keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap pembangunan daerah.

Pengawasan masyarakat bukanlah upaya untuk menjatuhkan pihak tertentu. Pengawasan merupakan bagian dari kepentingan publik agar pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan, hasilnya berkualitas, dan penggunaan anggarannya dapat dipertanggungjawabkan.

Tim 9 berharap Pemerintah Kota Depok, perangkat daerah terkait, serta pihak pelaksana pekerjaan memberikan keterangan yang lengkap dan terbuka. Penjelasan tersebut dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menghindari berkembangnya dugaan yang belum terbukti.

Bagi Tim 9, penyelesaian persoalan Secawan tidak cukup hanya dengan mengembalikan kondisi trotoar seperti semula. Penyebab kerusakan harus dijelaskan, dasar penggunaan anggaran harus transparan, dan tanggung jawab setiap pihak harus ditentukan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *