BANJAR, media3.id – Penyidikan perkara dugaan penyimpangan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kota Banjar masih berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar berencana melakukan ekspose kedua kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Oktober 2026.
Hingga saat ini, kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Ekspose lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dan langkah hukum berikutnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Banjar, Budi Prakoso, membenarkan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Ia juga menegaskan belum ada penetapan tersangka ketika ditanya mengenai perkembangan perkara tersebut.
“Belum. Nanti harapannya setelah ekspose yang kedua ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk kejelasannya seperti itu,” ujar Budi, Sabtu (10/10/2026), kepada awak media.
Ekspose merupakan pemaparan perkembangan penanganan perkara kepada jajaran kejaksaan untuk memperoleh masukan dan kejelasan mengenai langkah selanjutnya. Namun, hasil ekspose yang direncanakan tersebut belum dapat dipastikan sebelum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan.
Belum adanya penetapan tersangka menjadi salah satu perkembangan yang disampaikan Kejari Banjar di tengah berlanjutnya proses penyidikan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Penanganan Persoalan KONI Berbeda Bidang
Selain perkara tunjangan perumahan dan transportasi DPRD, Budi turut menjelaskan penanganan persoalan yang berkaitan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Menurutnya, persoalan KONI bukan ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sebelumnya, bidang Intelijen telah melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
“KONI kebetulan bukan bidang Pidsus. Kemarin ada bidang Intel. Sebenarnya sudah ada pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan juga,” kata Budi.
Pengumpulan data dan bahan keterangan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bidang Intelijen. Namun, informasi itu belum dapat dimaknai sebagai kepastian bahwa persoalan KONI telah masuk ke tahap penyidikan.
Kejari Banjar selanjutnya diharapkan menyampaikan perkembangan resmi mengenai perkara tunjangan perumahan dan transportasi DPRD setelah ekspose kedua dilaksanakan.
Sementara itu, perkembangan penanganan persoalan KONI juga masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak kejaksaan.
Seluruh proses hukum tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Laporan: (Joe)






