KARAWANG, Media3.id– – Penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Karawang kini tengah menjadi sorotan yang menggelitik. Bagaimana tidak, di saat masyarakat terus ditekan untuk taat aturan, sejumlah fasilitas publik milik pemerintah daerah justru diduga kuat masih menumpuk belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kasus ini mencakup aset-aset vital, mulai dari Gedung Pelayanan Umum OPD, Gedung Pemda 1 (kantor bupati), hingga Gedung DPRD Karawang.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aset BPKAD Karawang telah berbicara terbuka ke publik. Pihak BPKAD mengakui secara blak-blakan bahwa mayoritas gedung plat merah memang belum melengkapi dokumen perizinan tersebut. Sadar akan kelalaian ini, BPKAD mulai bergerak dan mewacanakan untuk mengurus legalitas enam gedung prioritas pada tahun ini, termasuk gedung Kantor Bupati Karawang.
Namun, pemandangan kontras justru datang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang. Sebagai garda terdepan penegak Perda yang biasanya responsif menindak pelanggaran di masyarakat, korps berseragam cokelat ini justru terkesan “ketinggalan kereta”.
Saat DPD Asosiasi Pewarna Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Karawang melakukan audiensi ke Mako Satpol PP di Jalan Ahmad Yani, Kamis (08/10) jawaban yang keluar justru memicu senyuman kecut. Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Karawang, Pakhrul Fauzi, S.H., M.M., dengan santai mengaku sama sekali tidak tahu jika gedung-gedung tempat para pejabat bekerja ternyata belum memiliki izin.
Sikap abai ini memicu tanya: ke mana saja fungsi pengawasan Satpol PP selama ini? Apakah mereka murni kurang koordinasi dengan BPKAD dan Dinas PUPR, atau memang pura-pura tidak tahu demi menghindari rasa canggung menindak instansi sejawat?
Dalam audiensi tersebut, Pakhrul Fauzi berjanji baru akan membawa temuan dari rekan-rekan media ini ke meja pimpinannya.
Reporter: Dmn Hr






