KARAWANG, Media3.id– – Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap capaian kinerja Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Apresiasi ini diberikan atas progres cepat pengungkapan kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank Himbara Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021–2024.
Langkah responsif korps adhyaksa tersebut terbukti dengan ditetapkannya 4 orang tersangka. Tidak hanya itu, Kejari Karawang juga berhasil mengamankan pemulihan kerugian keuangan negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp42.545.705.067,00 (Rp42,5 miliar).
“Kami sangat mengapresiasi kinerja akseleratif Kasi Pidsus beserta jajaran Kejari Karawang. Penanganan perkara ini berjalan sangat cepat, presisi, hingga mampu menetapkan empat tersangka sekaligus mengamankan pengembalian aset negara,” ujar pria yang akrab disapa Askun tersebut, Sabtu (5/9/2026).
Menanggapi adanya salah satu tersangka yang terindikasi melarikan diri, Askun mendorong pihak kejaksaan untuk segera menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) demi kepastian hukum.
“Tindakan PT BAS ini sudah sangat merugikan, tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi masyarakat atau konsumen. Untuk satu tersangka yang mangkir, kami sarankan kooperatif dan segera menyerahkan diri. Kejaksaan pun harus tegas menetapkan status DPO,” tegasnya.
Kendati memuji capaian awal ini, Askun menilai rantai pertanggungjawaban pidana tidak boleh berhenti pada jajaran direksi atau tim pemasaran PT BAS saja. Ia menduga kuat adanya kolusi atau keterlibatan oknum internal dari pihak perbankan (Bank BTN) yang memuluskan aliran dana KPR tersebut.
“Logika hukumnya, tindak pidana korupsi sektor perbankan seperti ini tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya sokongan dari dalam. Oleh karena itu, kejaksaan wajib mengejar dan menyentuh oknum di tubuh BTN yang meloloskan verifikasi ini hingga harus ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Askun.
Di akhir penyataannya, Askun kembali mendesak tim penyidik Pidsus Kejari Karawang untuk menelusuri aliran dokumen dan kebijakan perbankan guna mengurai benang merah keterlibatan oknum internal tersebut secara tuntas.
“Sekali lagi, kejelian dan kecermatan Kasi Pidsus dalam kasus ini patut diacungi jempol. Namun, demi keadilan yang utuh, kami meminta instrumen kejaksaan untuk ikut menyeret oknum perbankan yang terlibat di dalamnya,” pungkasnya.
Reporter: Dmn Hr






