Karawang, Media3.id– Ketua Umum Forum Wartawan Bersatu Indonesia (FORWABI) Arif Hidayat, S.H. mendesak Kejaksaan Negeri Karawang menuntaskan pengusutan dugaan korupsi penyaluran kredit perumahan di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Karawang. Ia meminta aparat menindak tegas jika terbukti ada penggunaan nama fiktif yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Desakan itu disampaikan Arif menyusul langkah Kejari Karawang yang telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Wiratama menyatakan penyidikan masih berjalan dan timnya tengah mengumpulkan alat bukti.
“Kami sudah melakukan penggeledahan di Kantor BTN serta kantor perumahan di wilayah Karawang dan Bekasi. Dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan akan ada penggeledahan lanjutan untuk memperkuat alat bukti,” ujar Dedy dalam konferensi pers pada Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Dedy, penyidikan berfokus pada penyaluran kredit dari BTN kepada PT BAS yang mengelola proyek perumahan Citra Swara Grande. Ia menyebut aliran kredit tersebut diduga tidak sesuai aturan hukum.
“Perhitungan kerugian negara belum selesai. Namun kami memastikan ada penyaluran kredit KPR yang tidak sesuai prosedur. Kami melihat adanya kelalaian dalam pengawasan di pihak BTN. Saat ini sedang kami dalami detail permasalahannya,” jelas Dedy.
Arif Hidayat menyatakan FORWABI mendukung penuh langkah Kejari Karawang agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Ia khawatir jika tidak ditangani serius, konsumen yang sudah memiliki akta kredit akan menjadi korban.
“Jangan sampai persoalan ini merugikan konsumen. Kami minta Kejari membongkar siapa saja penerima kredit perumahan yang tidak memenuhi syarat, padahal harga rumahnya berkisar Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Ada dugaan sengaja digunakan nama fiktif,” tegas Arif.
Ia berharap kasus ini dapat segera dituntaskan dan para pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai hukum yang berlaku.
Reporter: Dmn Hr






