Kepsek SMPN 2 Jayakerta Dilaporkan ke Kejari, Ini Tanggapan Ketua MKKS Karawang

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Karawang, Asma, angkat bicara terkait pelaporan Kepala SMPN 2 Jayakerta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang atas dugaan penjualan bongkahan material bangunan sekolah. Gedung sekolah tersebut dibongkar karena sedang menjalani proses revitalisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Read More

Asma menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Karawang. Namun, ia menjelaskan bahwa tindakan pembersihan atau penjualan bongkahan material tersebut kemungkinan besar didasari oleh prioritas keselamatan para siswa di lingkungan sekolah.

 

“Kalau kita biarkan bongkaran bangunan akan kumuh brug sana brug sini, dan keselamatan siswa juga harus diperhatikan karena khawatir anak-anak menginjak paku dari bongkahan bangunan sekolah. Yang jelas tidak nyaman dilihatnya,” ujar Asma saat memberikan keterangan, Jumat (29/05/26).

 

Ia menambahkan, material sisa bangunan lama seperti kayu sudah tidak relevan untuk digunakan kembali pada struktur bangunan modern saat ini. Pasalnya, proyek revitalisasi sekolah sekarang sudah beralih menggunakan konstruksi baja ringan.

 

“Jadi mau tidak mau kayu segitu banyaknya digunakan untuk perbaikan apa? Dan tidak mungkin untuk memperbaiki ruangan yang lain. Mungkin sekolah dipandang perlu akhirnya dimanfaatkan,” jelasnya.

 

Meski demikian, Asma menggarisbawahi aturan ketat terkait pengelolaan aset negara. Ia mengakui secara aturan legalitas, penjualan material sisa bangunan sekolah tanpa izin resmi tetap tidak dibenarkan.

 

“Memang diakui menjual bongkahan bangunan itu tidak boleh, kalaupun boleh, harus ada rekomendasi dari pihak yang berwenang,” kata Asma secara terbuka.

 

Di akhir keterangannya, Ketua MKKS menekankan prinsip transparansi dan alokasi dana jika material tersebut memang terlanjur bernilai ekonomis. Menurutnya, seluruh hasil dari pemanfaatan material sisa harus dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan sekolah, bukan untuk keuntungan pribadi.

 

“Jadi yang menjadi permasalahan kita hasil penjualan jangan dibagi-bagi, tapi terapkan lagi ke sekolah untuk memperbaiki fasilitas sekolah. Menurut pandangan saya,” pungkasnya.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *