Proyek jalan di kayu agung Sepatan baru dua hari di cor dibongkar ulang karena retak dan pecah pecah
Kabupaten Tangerang ( Banten), Media3.id – Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah melakukan kegiatan proyek perbaikan dan rekonstruksi infrastruktur jalan di kawasan Tangerang Utara. Ini merupakan langkah kongkrit dan komitmen pemkab Tangerang membangun dan memperbaiki infrastruktur yang rusak.
Baru satu bulan proyek perbaikan dan rekonstruksi jalan ruas jalan Gardu tanah merah total panjang 8,41 km dengan panjang rusak besar 4.25 km dengan pagu anggaran sebesar Rp. 7.4 miliar untuk perbaikan ruas jalan tanah merah – gardu.
Proyek kegiatan perbaikan dan rekonstruksi gardu – tanah merah Sepatan langsung di tinjau bupati Tangerang Maesyal Rasyid pda bulan 29 juli 2026 lalu, untuk dimulai pelaksanaan ground breaking.
Untuk pekerjaan perbaikan dan rekonstruksi segmen 4 yang dikerjakan oleh CV. IMK (inisial red) berlokasi jalan Raya Pakuhaji Km 2 RT 001 RW 003 , desa kayu Agung Kecamatan Sepatan setelah dilakukan pengecoran pada Rabu (2/09) karena jalan mengalami retak dn pecah pecah. Makan dinas DBMSDA kabupaten Tangerang meminta kepada pihak rekanan ke tiga CV.IMK Dilakukan pembongkaran ground breaking hari Jumat (4/09/2026) .
Pembongkaran ground breaking jalan yang baru dua hari dilakukan pengecoran sepanjang 135 meter oleh pihak rekanan ketiga. Ini merupakan. Langkah tegas DBMSDA kepada para rekanan ketiga yang hasil.mutu pekerjaan tidak bagus.
Berdasarkan data Tekhnis dari DBMSDA kabupaten Tangerang, ruas jalan tersebut dikerjakan dengan spesifikasi beton berkualitas tinggi ( tebal beton 30 cm dengan mutu beton Fs 45 MPa) serta masa pelaksanaan selama 150 hari kalender ( berlangsung mulai 27 kuli 2026 hingga 23 Desember 2026).
Menurut PPTK Indra mengatakan hasil pekerjaan pengecoran oleh pihak rekan CV IMK, hasilnya jelek banyak yang retak. Dari pada nanti jadi temuan, maka kami.meminta pihak rekanan ketiga CV.IMK untuk melakukan ground breaking ulang hasil pengecoran yang baru dua hari tersebut. ” Jelasnya.
Maka pihak rekanan harus berkomitmen melaksanakan kegiatan pekerjaan berdasarkan data Tekhnis dari Dinas dan pekerjaan proyek harus dilakukan dengan spesifikasi beton berkualitas, tegas indra.
(Dia)






