BPJS Kesehatan Banjar Kibarkan Bendera Merah Putih Penuh pada 30 September, Serma Dedi Soroti Jiwa Nasionalisme

  • Whatsapp

BANJAR, Media3.id – Bendera Merah Putih di Kantor BPJS Kesehatan Kota Banjar terlihat berkibar penuh hingga ujung tiang pada Rabu (30/9/2026). Kondisi tersebut mendapat sorotan karena 30 September merupakan momentum penghormatan terhadap Pahlawan Revolusi menjelang peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober.

Sorotan disampaikan Serma Dedi Mulyadi dari Koramil 1313/Banjar. Ia mempertanyakan pengawasan internal di lingkungan kantor sehingga pemasangan bendera tersebut tidak mendapat koreksi dari petugas lainnya.

Read More

Menurut Dedi, apabila terdapat ketentuan atau arahan terkait tata cara pengibaran bendera pada 30 September, semestinya ada mekanisme saling mengingatkan di antara petugas.

“Ini bagaimana? Kalau memang ada yang menaikkan bendera, apakah ada yang memberi tahu atau tidak? Ini soal jiwa nasionalisme atau kelalaian petugas penaikan bendera,” ujar Dedi.

Ia mengatakan pengawasan terhadap pemasangan simbol negara semestinya tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas yang menaikkan bendera. Personel keamanan maupun pegawai lain di lingkungan kantor juga dapat berperan melakukan kontrol apabila terdapat kekeliruan.

“Di situ juga ada keamanan, segala macamnya. Tidak ada yang saling mengingatkan,” katanya.

Dedi menilai penghormatan terhadap sejarah bangsa, termasuk para Pahlawan Revolusi, dapat diwujudkan dengan mengikuti tata cara peringatan nasional dan penggunaan simbol negara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ini untuk mengenang jasa-jasa dan arwah para pahlawan yang telah gugur, terutama Pahlawan Revolusi. Kemudian pada 1 Oktober menjadi peringatan Hari Kesaktian Pancasila,” ujarnya.

Dalam ketentuan yang selama ini berlaku pada momentum tersebut, Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang pada 30 September sebagai bentuk penghormatan kepada Pahlawan Revolusi, kemudian pada 1 Oktober dikibarkan satu tiang penuh dalam rangka Hari Kesaktian Pancasila.

Penggunaan Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Selain itu, pemerintah dapat menerbitkan pedoman atau surat edaran untuk pelaksanaan peringatan nasional tertentu.

Karena itu, pengibaran bendera di Kantor BPJS Kesehatan Kota Banjar tersebut menjadi perhatian terkait pentingnya ketelitian petugas dan koordinasi internal dalam pelaksanaan tata upacara dan penghormatan terhadap simbol negara.

Sorotan Dedi tidak semata-mata diarahkan untuk menilai nasionalisme petugas. Ia lebih menekankan pentingnya fungsi pengawasan dan kepedulian bersama, terutama di lingkungan kantor pelayanan publik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak BPJS Kesehatan Kota Banjar terkait pengibaran Bendera Merah Putih tersebut.

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *