Sinergi Kemenkeu Jabar: Optimalkan Penerimaan Negara Melalui Lelang Serentak 123 Aset, Nilai Limit Sentuh Rp24,72 Miliar

  • Whatsapp
Sebanyak 123 aset milik 70 wajib pajak masuk dalam Pekan Lelang Serentak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat.

Bekasi, Media3.id – Sebanyak 123 aset milik 70 wajib pajak masuk dalam Pekan Lelang Serentak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jawa Barat. Aset dengan nilai limit mencapai Rp24,72 miliar tersebut dilelang untuk mendukung optimalisasi pencairan tunggakan pajak yang secara keseluruhan mencapai Rp307,45 miliar.

Kegiatan lelang serentak digelar Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Jawa Barat II, dan Jawa Barat III mulai 22 hingga 25 September 2026. Kickoff kegiatan berlangsung di Kanwil DJP Jawa Barat II, Bekasi, Selasa (22/9/2026).

Read More

Dari total 123 aset yang ditawarkan, sebanyak 27 merupakan kendaraan bermotor roda dua, 25 kendaraan bermotor roda empat atau lebih, 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas, atau permata, 25 aset persediaan, serta tujuh aset berupa tanah dan/atau bangunan.

Kanwil DJP Jawa Barat I mengikutsertakan 22 aset dengan nilai limit Rp1,54 miliar. Kanwil DJP Jawa Barat II menawarkan 29 aset dengan nilai limit Rp17,63 miliar, sedangkan Kanwil DJP Jawa Barat III mengikutsertakan 72 aset dengan nilai limit Rp5,53 miliar.

Pelaksanaan lelang aset sitaan ini menunjukkan perkembangan dari tahun ke tahun, baik dari sisi jumlah aset maupun nilai limit lelang. Dalam tiga tahun terakhir, jumlah aset yang ditawarkan melalui lelang serentak menunjukkan tren peningkatan.

Namun, peningkatan jumlah aset tidak otomatis membuat nilai limit lelang ikut meningkat. Perubahan tersebut dipengaruhi komposisi dan karakteristik aset yang ditawarkan.

Pada 2025, nilai limit aset tidak bergerak yang ditawarkan melalui lelang mencapai Rp30,50 miliar. Sementara pada 2026, nilai tersebut tercatat Rp16,73 miliar.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hendrayana Surasantika mengatakan lelang barang sitaan merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan DJP setelah tahapan penagihan sebelumnya dijalankan.

“DJP selalu mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif dalam upaya mengamankan penerimaan negara. Tindakan penagihan aktif merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) yang baru akan ditempuh apabila wajib pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya setelah upaya persuasif maksimal dijalankan,” kata Hendrayana dikutip dari siaran pers DJP, Rabu (23/9/2026).

Tindakan penagihan aktif tersebut dilaksanakan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kegiatan lelang serentak ini menjadi bagian dari sinergi dan kolaborasi Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Barat dalam pengelolaan keuangan negara. Sinergi tersebut mencakup penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan, optimalisasi pencairan tunggakan pajak, penyelesaian pengelolaan barang yang berada dalam penguasaan negara, serta optimalisasi pengelolaan barang milik negara.

Selain mendukung optimalisasi penerimaan negara dan penyelesaian kewajiban perpajakan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya mendorong kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap lelang sebagai salah satu instrumen transaksi ekonomi.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara terbuka untuk umum melalui platform resmi lelang pada website Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), lelang.go.id.

Kanwil DJP Jawa Barat I juga mengimbau wajib pajak untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP.

Editor: Ajeng

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *