Pandangan Hukum SIPLah Menurut Kukun Dosen Ilmu Hukum Institut Miftahul Huda Al Azha

  • Whatsapp

 

Kukun Abdul Syakur SH. MH. Dosen ilmu hukum Institut Miftahul Huda Al Azhar

Read More

Kota Banjar, Media3.id – Pandangan hukum terhadap SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) menilai sistem ini sebagai instrumen digital sah yang mengubah tata kelola keuangan sekolah agar lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi dengan pengawasan perpajakan negara.

 

SIPLah hadir sebagai wujud pelaksanaan tata kelola keuangan dan pengadaan barang/jasa yang transparan di satuan pendidikan. Secara hukum, landasan utamanya merujuk pada Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, yang didukung oleh sistem Sistem Pendidikan Nasional

 

Menurut Kukun Abdul Syukur SH. MH. Dosen ilmu hukum Institut Miftahul Huda Al Azhar, belanja lewat SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) membuat proses pembelian barang dan jasa oleh satuan pendidikan menjadi lebih transparan, aman, serta terintegrasi secara digital. Semua aktivitas pencatatan anggaran dana seperti BOSP terhubung langsung untuk memudahkan pelaporan.

 

“Satuan pendidikan atau sekolah wajib melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ) menggunakan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) untuk seluruh sumber dana, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini diatur resmi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui peraturan pengadaan barang dan jasa sekolah.” Jelasnya.

 

 

Kukun menambahkan, penyedia di SIPLah bersifat wajib jika pengusaha tersebut ingin menjual produk atau jasa untuk kebutuhan satuan pendidikan (sekolah) yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sebaliknya, pihak sekolah yang wajib melakukan pengadaan barang dan jasa melalui platform resmi SIPLah.

 

Dasar Hukum Siplah wajib sesuai dengan Permendikbudristek mengenai Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa oleh Satuan Pendidikan.

 

“Dalam pengadaan produk dan jasa sama halnya dengan perdagangan pada umumnya yakni berlaku mekanisme pasar, siapa yang memberikan layanan terbaik itu yang biasanya akan dicari oleh konsumen jadi tidak ada monopoli jika pengusaha banyak diminati bukan berarti ada monopoli karena konsumen lebih melihat pelayanan.” Tandas Kukun.

 

(Red)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *