Residivis Pencurian Rumah Kosong Kembali Beraksi, Polisi Amankan Kulkas hingga Teralis

  • Whatsapp

Polres Banjar Polda Jabar Press release kasus pencurian

 

Read More

BANJAR, media3.id – Polres Banjar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah kosong di wilayah Kota Banjar. Polisi mengamankan seorang tersangka yang disebut merupakan residivis dalam perkara pencurian serupa.

 

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro dalam konferensi pers di Aula Setia Polres Banjar, Selasa (6/10/2026).

 

Kapolres mengatakan, tersangka diduga masuk ke rumah dalam kondisi kosong dengan cara merusak bagian jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sejumlah barang yang berada di dalam rumah.

 

“Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jendela, kemudian mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah,” ujar Didi.

 

Menurut Kapolres, berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang tersebut tidak seluruhnya diambil dalam satu waktu. Pengambilan dilakukan secara bertahap.

 

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 29 September 2026 di wilayah dobo, Kelurahan Pataruman, Kota Banjar.

 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit kulkas merek Sanyo dan dua buah besi teralis jendela.

 

Yang menjadi perhatian, tersangka disebut memiliki riwayat perkara serupa. Polisi menyebut yang bersangkutan pernah terlibat kasus pencurian rumah kosong pada 2021 dan 2024.

 

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

 

Pasal tersebut, sebagaimana disampaikan Kapolres, memiliki ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda paling banyak kategori V dengan maksimum Rp500 juta.

 

Polres Banjar kini memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Joe)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *