Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro memperlihatkan Barang Bukti
BANJAR, media3.id – Jajaran Polres Banjar mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Honda Brio warna putih yang terjadi di Jalan Sukarame RT 02 RW 14, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Aula Setia Polres Banjar, Selasa (6/10/2026). Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro mengatakan, laporan kehilangan kendaraan diterima polisi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban diketahui bernama Rian Sertiana. Mobil miliknya dilaporkan hilang setelah kunci kontak dan remote kendaraan diduga diambil ketika korban berada di area kolam renang Ravasyah, Jalan Sukarame, Mekarsari.
“Korban kehilangan satu unit mobil Brio warna putih. Kejadiannya pada 3 Oktober 2026 sekitar pukul 17.15 WIB,” kata AKBP Didi Dewantoro.
Menariknya, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama saat laporan diterima, yakni sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku berinisial NJ (35), warga Dusun Banjar Kolot, RT 04 RW 14, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kota Banjar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, NJ diduga mengambil kunci kontak beserta remote kendaraan roda empat yang berada di tempat duduk dekat korban. Setelah itu, kendaraan dibawa dan kemudian ditinggalkan di kawasan sebuah kompleks perumahan di wilayah Lingkungan Sukarame.
Sementara itu, dompet korban yang berisi KTP, SIM dan STNK sempat dibawa oleh pelaku. Barang-barang tersebut kemudian diupayakan dikembalikan kepada korban melalui orang lain.
Namun, kunci kontak kendaraan masih berada dalam penguasaan pelaku hingga akhirnya diamankan polisi.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil Honda Brio dengan nomor polisi D 1584 SAY milik korban. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi Z 5616 YT yang diketahui milik NJ dan digunakan saat datang ke kolam renang.
Selain kedua kendaraan tersebut, polisi turut mengamankan kunci kontak kendaraan roda empat yang diduga masih berada dalam penguasaan NJ.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak kategori V, yakni maksimal Rp500 juta.
Pelaku Ternyata Teman SMA Korban
Fakta lain terungkap, NJ ternyata merupakan teman SMA korban. Keduanya masih saling mengenal hingga akhirnya bertemu di lokasi kolam renang.
Korban Rian Sertiana mengaku tidak menaruh kecurigaan karena pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana biasa.
Menurut Rian, NJ datang berkaitan dengan rencana menitipkan anaknya untuk mengikuti les renang.
Saat kejadian, Rian tengah mengajar sejumlah anak di kolam renang. Ia mengaku harus membagi perhatian karena terdapat sekitar sembilan hingga sepuluh anak yang sedang mengikuti kegiatan.
“Saya tidak terlalu fokus ke dia, karena di air banyak anak. Saya fokus mengajar,” ujar Rian.
Ia mengatakan, kunci mobil berada di area tempat duduk atau tempat istirahat pengunjung di sekitar kolam renang.
Rian baru menyadari kunci mobilnya hilang ketika hendak pulang. Saat itu, ia kemudian memberitahukan kepada adiknya bahwa kunci mobil sudah tidak berada di tempat semula.
“Saya kaget begitu mau pulang. Saya bilang ke adik saya, kunci sudah tidak ada,” tuturnya.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa serta motif pelaku.
(Joe)






