KARAWANG, Media3.id — Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang dilakukan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang memicu reaksi keras dari elemen masyarakat. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) GIBAS Cinta Damai Kabupaten Karawang mendesak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Karawang serta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.
Desakan ini mencuat setelah Puskesmas Kutamukti kedapatan tidak mengibarkan bendera Merah Putih pada Senin pagi (22/06), Tiang bendera di halaman fasilitas pelayanan publik tersebut tampak kosong, padahal regulasi mewajibkan instansi pemerintah mengibarkan bendera kebangsaan setiap hari.
Sekretaris GIBAS Cinta Damai Karawang, Samsudin KMD, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden ini. Menurutnya, kelalaian tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap simbol-simbol negara di tingkat pimpinan fasilitas kesehatan tersebut.
“Kami mendesak Kesbangpol Karawang agar segera memanggil Kepala Puskesmas Kutamukti beserta jajarannya. Mereka perlu diberikan bimbingan khusus dan penguatan wawasan kebangsaan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tegas Samsudin KMD saat memberikan keterangan, Senin (22/06).
Tidak hanya menuntut pembinaan moral ideologi, Samsudin juga meminta ketegasan dari otoritas kepegawaian daerah. Dirinya secara spesifik mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang untuk menjatuhkan sanksi administratif yang berat.
“Selain pembinaan wawasan kebangsaan, kami mendesak Dinas Kesehatan dan BKPSDM memberikan sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan Kepala Puskesmas. Tindakan tidak mengibarkan bendera ini adalah bentuk nyata ketidakpatuhan terhadap undang-undang negara. Seorang pemimpin yang abai pada lambang negaranya tidak layak memegang jabatan publik,” tambah Samsudin secara lugas.
Menurut GIBAS, sikap abai ini mencederai nilai nasionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih lagi, UU No. 24 Tahun 2009 secara eksplisit memuat ancaman sanksi bagi pihak yang mengabaikan kehormatan bendera negara.
Hingga berita ini naik cetak, baik pihak Kepala Puskesmas Kutamukti, Dinas Kesehatan, maupun BKPSDM Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan sanksi pencopotan tersebut.
Reporter: Dmn Hr






