Aturan Main Pilkades Wadas: Aparatur Memihak Harus Legowo Mundur Tanpa Paksaan

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id–– Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang secara resmi membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Agenda pembentukan sekaligus pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung di Aula Desa Wadas pada Rabu (26/08/2026).

 

Read More

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Camat Telukjambe Timur, Kapolsek Telukjambe Timur, perwakilan Koramil Telukjambe, tokoh masyarakat, perangkat desa, serta jajaran lembaga desa.

 

Dalam kesempatan itu, Ketua BPD dan Kepala Desa Wadas sepakat menegaskan agar seluruh perangkat dan lembaga desa menjaga netralitas penuh tanpa memihak kepada calon kepala desa mana pun.

 

Bagi perangkat maupun lembaga desa yang berniat menjadi tim sukses salah satu pasangan calon, diimbau untuk mengundurkan diri sejak dini. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kondusivitas selama tahapan Pilkades berlangsung.

 

“Keinginan kepala desa netralitas harus diperlihatkan dan harus ada sanksi mengundurkan diri. Tapi menurut kami sebagai BPD, tidak ada mereka harus ditekan mengundurkan diri tanpa ada dasar. Makanya kami, jangankan RT RW, kepala desa pun kalau memang dia ada keberpihakan ke salah satu calon wajib hukumnya dia mundur kalau memang semuanya seperti itu,” ujar Ketua BPD Desa Wadas, Halim Topan, Rabu (26/08/2026).

 

Kendati demikian, Halim menekankan bahwa perangkat dan lembaga desa tidak dapat diberhentikan secara paksa hanya berdasarkan rumor atau kabar angin. Tuduhan ketidaknetralan harus didasarkan pada bukti yang akurat dan sah secara hukum, baik berupa dokumentasi visual maupun bukti otentik lainnya.

 

“Kalau emang netral, memang itu wajib netral. Tapi kan namanya masyarakat, ada kader ada apa. Cuma mungkin harapan kepala desa dan kami juga kalau ada unsur aparatur pemerintahan ingin menjadi kader harus legowo dia mengundurkan diri tapi bukan karena dipaksa. Karena kalau dipaksa akan bermasalah nantinya, ada aduan. Tapi kalau mengundurkan diri dengan hati karena sudah ada di salah satu pihak, itu sah-sah saja,” pungkasnya.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *