KARAWANG, Media3.id – Proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Rengasdengklok Utara I senilai Rp450 juta menuai sorotan tajam. Kontraktor pelaksana, CV Citra Padi Lestari, diduga kuat mengabaikan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta regulasi jasa konstruksi dalam menjalankan aktivitas pembangunannya. Kamis (23/07/26).
Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang ini dinilai membahayakan lingkungan sekitar. Berdasarkan pantauan di lapangan, area kerja sama sekali tidak dipagari. Padahal, posisi gedung yang direhabilitasi berada sangat dekat dengan tempat ibadah musala yang aktif digunakan warga sekolah.
Pelanggaran K3 semakin kasatmata ketika tim media memantau langsung aktivitas di bagian atas bangunan. Tampak salah satu pekerja nekat memasang rangka atap di ketinggian tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar, seperti helm pelindung maupun tali pengaman (safety harness).
Kondisi bertaruh nyawa tersebut diperparah dengan lemahnya sistem pengawasan fisik. Saat dikonfirmasi di lokasi proyek, baik pengawas teknis dari dinas terkait maupun tenaga ahli konstruksi dari pihak rekanan tidak berada di tempat untuk mengawal jalannya pekerjaan yang berisiko tinggi tersebut.
Kelalaian ini dinilai menabrak rentetan regulasi berat. Mulai dari UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, PP Nomor 16 Tahun 2021, hingga Permenaker Nomor 1 Tahun 1980 tentang K3 Konstruksi Bangunan.
Merujuk pada Pasal 96 UU Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa yang terbukti tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja dalam penyelenggaraan konstruksi dapat dijatuhi sanksi administratif yang tegas. Hingga berita ini naik cetak, pihak kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait minimnya fasilitas pengamanan serta abainya penggunaan APD di lokasi proyek tersebut.
Reporter: Dmn Hr






