Audiensi Ormas Gabungan bersama BKPSDM Kota Banjar
BANJAR, media3.id – Forum Masyarakat Kota Banjar menggelar audiensi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar di Aula BKPSDM, Kamis (9/7/2026). Pertemuan tersebut digelar sebagai forum penyampaian aspirasi sekaligus meminta penjelasan mengenai mekanisme rotasi dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
Dalam audiensi itu, Forum Masyarakat mempertanyakan mekanisme pelaksanaan rotasi dan mutasi ASN, peran Tim Penilai Kinerja (TPK) yang sebelumnya dikenal sebagai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), serta meminta klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan adanya pihak di luar mekanisme resmi yang memengaruhi proses penentuan jabatan.
Koordinator Forum Masyarakat Kota Banjar, Deni Mulyadi ñmengatakan audiensi dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami ingin memperoleh penjelasan yang jelas mengenai mekanisme rotasi dan mutasi ASN, peran Tim Penilai Kinerja, serta berbagai informasi yang berkembang di lingkungan ASN. Harapannya, seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Deni.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan persepsi maupun spekulasi di tengah masyarakat terkait proses rotasi dan mutasi ASN.
Menanggapi berbagai pertanyaan yang disampaikan dalam audiensi, Kepala BKPSDM Kota Banjar, Egi Ginajar, menegaskan bahwa seluruh proses rotasi dan mutasi ASN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme Tim Penilai Kinerja (TPK).
“Proses rotasi dan mutasi ASN dilakukan melalui Tim Penilai Kinerja. Dulu namanya Baperjakat, sekarang berubah menjadi TPK. Semua usulan dan pertimbangan dibahas melalui tim tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Egi.
Ia menjelaskan, Tim Penilai Kinerja merupakan tim yang memiliki tugas memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam proses manajemen talenta, rotasi, promosi, maupun mutasi ASN sesuai regulasi yang berlaku.
Egi juga membantah isu yang selama ini berkembang mengenai adanya “tim bayangan” yang disebut-sebut turut menentukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banjar.
“Tidak ada tim bayangan. Seluruh proses dilakukan sesuai mekanisme dan kewenangan Tim Penilai Kinerja,” tegasnya.
Ia menambahkan, BKPSDM terbuka terhadap penyampaian aspirasi masyarakat dan siap memberikan penjelasan apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi. Menurutnya, seluruh proses manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme, kompetensi, kebutuhan organisasi, serta mengacu pada sistem merit sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dengan dihadiri perwakilan Forum Masyarakat Kota Banjar dan jajaran BKPSDM. Melalui forum tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa komunikasi yang terbuka menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan, khususnya di bidang manajemen ASN.
Pihak Forum Masyarakat Kota Banjar berharap penjelasan yang disampaikan BKPSDM dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh mengenai mekanisme rotasi dan mutasi ASN.
Sementara itu, BKPSDM menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan proses kepegawaian secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Johan)






