KARAWANG, media3.id – Dua perusahaan ritel makanan dan minuman (food and beverage) cepat saji di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan menunggak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran hingga Rp10 miliar sejak tahun 2025.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang mengonfirmasi bahwa masing-masing perusahaan memiliki tunggakan sebesar Rp 5 miliar, jumlah yang sudah terakumulasi bersama denda bulanan. Kedua ritel tersebut dikenal memiliki banyak cabang di wilayah Karawang.
Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menyatakan pihaknya telah melayangkan pemanggilan dan penagihan sejak tahun lalu. Untuk mempercepat proses penyelesaian, Bapenda kini menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
“Kami sudah meminta bantuan Kejaksaan untuk pemeriksaan hingga penagihan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Kami minta kerja samanya agar mereka segera membayar,” ujar Sahali.
Di sisi lain, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Karawang, Asep Agustian, SH., MH., mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan ekstrem jika teguran tidak diindahkan. Ia menilai alasan penurunan omzet akibat isu boikot produk tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menghindari kewajiban pajak.
“Kalau sudah ditagih tetap tidak bayar, cabut saja izin operasionalnya atau segel sementara. Jangan dibiarkan karena bisa menjadi contoh buruk bagi wajib pajak lainnya,” tegas pria yang akrab disapa Askun tersebut.
Askun juga mendukung Kejari Karawang untuk membawa kasus ini ke ranah hukum perdata maupun pidana jika kedua perusahaan ritel tersebut terus mangkir dari kewajibannya.
Reporter: Dmn Hr






