Dugaan “Mafia” THL di Dinas PUPR Karawang: Askun Sebut Kebijakan Bupati Dikadali, Gaji THL Jadi Misteri

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id– Belum reda kegaduhan publik terkait dugaan skandal uang sogokan rekrutmen Tenaga Kesehatan (Nakes) sebesar Rp 10 juta di RSUD Rengasdengklok, kini aroma tak sedap merembet ke instansi lain. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang mendadak jadi sorotan setelah ditemukan adanya dugaan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) yang dinilai ilegal dan menabrak kebijakan strategis Bupati Karawang.

 

Read More

Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH., atau yang akrab disapa Askun, secara blak-blakan menyebut praktik ini sebagai bentuk pembangkangan nyata terhadap instruksi Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.

 

Askun menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang sebenarnya telah menutup pintu rapat-rapat bagi rekrutmen tenaga honorer atau THL baru. Hal ini sejalan dengan langkah pemkab yang telah melantik ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi bagi pegawai honorer lama.

 

“Setelah pelantikan PPPK Paruh Waktu, secara aturan sudah tidak boleh ada lagi THL ‘siluman’ di instansi manapun. Jika sekarang di Bidang SDA Dinas PUPR masih ada THL aktif berinisial ‘A’, ini jelas sudah mengangkangi kebijakan Bupati. Pejabatnya seolah membuat negara di dalam negara,” tegas Askun saat ditemui awak media.

 

Askun mengaku sebelumnya telah memberikan peringatan keras kepada Kepala Bidang (Kabid) SDA Dinas PUPR Karawang untuk segera memberhentikan THL yang bersangkutan guna menghindari masalah hukum di kemudian hari. Namun, saran tersebut diabaikan dengan dalih tenaga THL tersebut masih dibutuhkan untuk menuntaskan pekerjaan dinas yang terbengkalai.

 

“Saya sudah tegur jauh-jauh hari sebelum terendus media. Tapi karena tidak digubris dan mereka merasa lebih pintar, ya sekarang masa bodo amat. Biar publik yang menilai,” tuturnya dengan nada ketus.

 

Persoalan ini pun memicu pertanyaan besar mengenai anggaran. Jika posisi THL tersebut tidak terdaftar secara resmi dalam sistem kepegawaian daerah, Askun mempertanyakan dari mana sumber dana untuk menggaji yang bersangkutan.

 

“Orang kerja itu butuh upah. Pertanyaannya, gajinya dari mana? Kalau Kabid SDA mengaku itu tanggung jawab pribadinya, berarti dia luar biasa kaya sampai bisa menggaji pegawai sendiri. Apakah kekayaannya sudah melebihi Bupati?” sindir Askun.

 

Ia juga menambahkan satire bahwa wajar jika muncul dugaan transaksional di setiap proyek PUPR jika oknum pejabatnya memiliki kemampuan finansial “mandiri” untuk menggaji staf.

 

Lebih lanjut, Askun mendesak Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Dinas PUPR untuk segera mengambil tindakan tegas. Menurutnya, pembiaran ini tidak hanya mencederai aturan, tetapi juga menciptakan kecemburuan sosial bagi dinas-dinas lain yang sudah patuh menghapus THL.

 

“Jangan hanya THL-nya yang diberhentikan, tapi pejabat yang merekrutnya juga harus disanksi berat. Ini bukan sekadar keteledoran teknis, ini sudah ‘mengadali’ pimpinan. Kadis, Sekda, bahkan Bupati sudah dilangkahi oleh kebijakan sepihak pejabat di bawahnya,” pungkas Askun menutup pernyataannya.

 

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat dan pimpinan daerah untuk membuktikan apakah komitmen bersih-bersih birokrasi di Karawang benar-benar berjalan, atau justru akan menguap begitu saja.

 

Reporter: Dmn Hr

Editor: Degum

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *