KARAWANG, Media3id– – Mantan General Manager (GM) PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., angkat bicara menanggapi temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang terkait tiga perusahaan yang beroperasi di eks lahan PT Beesco Indonesia.
Pria yang akrab disapa Askun ini menilai, langkah yang dilakukan DPMPTSP Karawang pada Rabu (7/10/2026) lalu bukanlah sebuah inspeksi mendadak (sidak), melainkan hanya sebatas pengecekan lokasi biasa berdasarkan aduan masyarakat.
“Itu bukan sidak, hanya cek lokasi dan kunjungan sebentar saja. Mereka tidak tahu kalau di sana ada sekitar lima lebih Tenaga Kerja Asing (TKA) yang kocar-kacir sembunyi di belakang. Makanya, meski terbukti belum melengkapi perizinan, perusahaan-perusahaan itu sama sekali tidak disanksi,” ujar Askun kepada awak media, Kamis (8/10/2026).
Terkait temuan operasional J&T Express yang izin tata ruangnya (PKKPR) masih dalam proses pengurusan, Askun menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya berani menjatuhkan sanksi penutupan sementara hingga seluruh dokumen perizinan rampung.
Ia bahkan memberikan sindiran menohok dengan membandingkan ketegasan kepemimpinan di tingkat provinsi.
“Coba lihat Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi yang berani menghentikan sementara proyek pembangunan data center karena izin PBG dan Amdal-nya belum selesai. Gubernur saja mencontohkan ketegasan soal perizinan, masa pejabat di Karawang tidak berani?” sindir Askun.
Ketegasan serupa juga diminta Askun untuk PT Sirkular Karya Indonesia. Perusahaan tersebut terbukti belum mampu menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi tersebut, sehingga menurutnya harus ditutup total.
“Bagaimana sih kinerja pejabat DPMPTSP Karawang? Sudah kecolongan soal perizinan, pas tahu ada perusahaan belum lengkap izinnya malah dibiarkan beroperasi, tidak ditutup. Padahal ini jelas-jelas merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,” tegasnya.
Askun juga menyoroti alasan PT Patiha Logistik yang mengaku hanya menyewa gudang sementara selama tiga bulan untuk transit barang Kementerian Pendidikan menuju area Jawa Barat. Menurutnya, durasi operasional tidak bisa dijadikan alasan untuk mangkir dari kewajiban hukum.
“Mau beroperasi tiga bulan atau cuma sebulan, mereka tetap wajib mengurus perizinan. Keberadaan mereka di Karawang kan untuk mencari keuntungan usaha, maka di situ ada hak pajak daerah yang harusnya masuk dari proses perizinan tersebut,” jelas Askun.
Sementara itu, mengenai PT Toppan Plasindo Lestari yang mengklaim tidak berada di lahan eks PT Beesco melainkan menempati eks lahan PT Plasindo Lestari dengan izin yang diklaim lengkap, Askun meminta aparat gabungan untuk melakukan validasi ulang.
“Ingat, saya ini mantan HRD PT Beesco Indonesia, jadi saya tahu betul titik-titik lokasinya. Luas lahan di sana itu sekitar 16 hektare dan saya paham persis. Saya minta aparat gabungan turun lagi melakukan sidak yang sesungguhnya dan lebih teliti. Jangan cuma kunjungan formalitas. Tutup semua perusahaan yang belum melengkapi izin!” pungkas Askun.
Reporter: Dmn Hr






