Askun Murka, Sebut Pengibar Bendera di Bundaran Galuh Mas Karawang Lecehkan Simbol Negara

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id– Praktisi hukum senior sekaligus tokoh masyarakat Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., meradang hebat setelah mendapati pelanggaran fatal tata cara pengibaran lambang negara di Bundaran Galuh Mas, Karawang, Jawa Barat.

 

Read More

Pria yang akrab disapa Askun itu mengecam keras tindakan pengelola kawasan yang mengibarkan Bendera Merah Putih sejajar dengan panji komersial Hotel Mercure, sementara panji swasta Galuh Mas justru dipasang berdiri jauh lebih tinggi dari bendera negara.

 

Kegeraman Askun memuncak karena pembiaran terhadap penurunan marwah simbol kedaulatan negara ini berlangsung secara kasat mata di depan aparat. Padahal, hanya berjarak beberapa puluh meter dari bundaran, berdiri kokoh sebuah Pos Polisi (Pospol). Saban hari, armada patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), personel kepolisian, hingga petugas keamanan (security) internal Galuh Mas kerap mondar-mandir di lokasi tersebut namun terkesan tutup mata.

 

“Ini sungguh memuakkan dan memprihatinkan. Aparat penegak hukum dan penegak perda tiap hari lewat di sana, tetapi mata mereka seolah buta melihat bendera negara dilecehkan demi ego bisnis korporasi,” ujar Asep Agustian dengan nada tinggi kepada media3.id, Selasa, (12/05/26)

 

Melihat pembiaran yang berlarut-larut di wilayah hukum tersebut, Askun secara blak-blakan melayangkan kritik tajam kepada kepemimpinan kepolisian sektor setempat. Ia menilai ada kelalaian fungsi pengawasan yang sangat mendasar terkait ketertiban umum dan penghormatan terhadap simbol negara.

 

“Pospol ada di depan mata, polisi patroli bolak-balik dan razia kendaraan bermotor di situ. Kalau fungsi pengawasan saja abai, Kapolres Karawang harus bertindak tegas. Bila perlu, copot saja Kapolsek Telukjambe Timur karena gagal mendidik anggotanya untuk peka terhadap pelecehan lambang negara di wilayahnya sendiri,” kata Askun menegaskan.

 

Menurut Askun, tata letak tiang bendera di Bundaran Galuh Mas ini secara nyata telah menabrak klausul formal regulasi lambang negara demi kepentingan promosi swasta karena menempatkan bendera negara lebih rendah atau di bawah ketinggian panji perusahaan swasta (Galuh Mas) merupakan pelanggaran fatal terhadap asas kedaulatan nasional.

 

Selain itu kata dia, memasang Sang Merah Putih secara sejajar pada barisan yang sama dengan atribut komersial (Hotel Mercure) dinilai merendahkan martabat karena menyamakan identitas negara dengan instrumen bisnis.

 

Sebagai advokat, Askun mengingatkan bahwa tindakan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, setiap orang atau korporasi yang sengaja melakukan pelanggaran ini dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Dan Denda materiil maksimal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Atas temuan ini, Askun mendesak Kapolres Karawang dan Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang untuk segera mengambil tindakan represif di lapangan. Ia juga memberikan peringatan keras kepada manajemen pengelola kawasan Galuh Mas serta pihak Hotel Mercure untuk segera menurunkan panji-panji tersebut dan merombak formasi tiang bendera agar patuh pada undang-undang sebelum gelombang protes masyarakat meluas.

 

Reporter: Dmn Hr

Editor: Degum

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *