KARAWANG, Media3.id – Harapan warga Desa Cilewo, Kecamatan Telagasari, untuk melihat titik terang kasus dugaan penyelewengan dana desa kian meredup. Hingga memasuki bulan kelima, hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) yang ditunggu-tunggu dari Inspektorat Kabupaten Karawang tak kunjung menampakkan hasil. Selasa (12/05/26).
Keterlambatan ini memicu gelombang kritik dari berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) internal pengawasan, proses audit hingga penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) idealnya tuntas dalam kurun waktu 60 hari kerja. Namun fakta di lapangan, proses ini telah melampaui batas waktu tersebut hingga hampir tiga kali lipat.
Lambannya penanganan ini membuat kinerja Inspektorat Karawang dituding “lemot” dan tidak serius dalam mengawal transparansi anggaran negara di tingkat desa.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Karawang, Andie Hevriansyah, A.M.K., S.Sos., M.Si., S.H., membenarkan bahwa proses audit masih berjalan. Ia menampik anggapan adanya kesengajaan untuk menunda hasil riksus tersebut.
“Kami masih dalam proses pemeriksaan dan tim kami sudah turun langsung ke lapangan,” ujar Andie kepada awak media3.id selasa (12/05/26).
Andie berdalih bahwa kerumitan dalam menghitung kerugian atau temuan di lapangan membutuhkan ketelitian ekstra agar tidak terjadi kesalahan dalam produk hukum yang dihasilkan nantinya.
“Jadi begini pak dalam proses pemeriksaan kita perlu kehati hatian penghitungannya,” tambahnya.
Meski demikian, alasan “kehati-hatian” tersebut dinilai publik terlalu klise mengingat durasi waktu yang sudah memakan waktu hampir setengah tahun. Warga mendesak agar Inspektorat segera merilis LHP Desa Cilewo demi kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah.
Reporter : Dmn Hr






