Abaikan Sanksi Kementerian LH, TPAS Jalupang Longsor: Sampah Plastik dan Air Lindi Diduga Racuni Area Pertanian

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id– Penanganan masalah sampah di Kabupaten Karawang tampaknya masih jauh dari kata tuntas. Kondisi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Jalupang yang berlokasi di Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, kini berada dalam level yang sangat memprihatinkan.

 

Read More

Pola pengelolaan yang buruk oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang tidak hanya memicu pemandangan kumuh, tetapi telah berdampak nyata pada kerusakan lingkungan hidup yang masif. Lahan pertanian produktif di wilayah hilir kini berada di ambang kehancuran akibat paparan limbah.

 

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Senin (26/5), tata kelola TPAS Jalupang terbukti masih mengandalkan sistem lama yang tidak ramah lingkungan, yakni open dumping atau sistem pembuangan terbuka. Sampah-sampah domestik dibiarkan menumpuk begitu saja tanpa ada proses pemilahan maupun penimbunan secara berkala. Dampaknya, volume sampah terus menggunung tinggi hingga membentuk bukit-bukit limbah yang tidak stabil dan rawan runtuh.

 

Kondisi ini diperparah oleh letak geografis TPAS Jalupang yang berada tepat di pinggiran aliran sungai kecil atau saluran apur. Keberadaan sungai yang seharusnya menjadi urat nadi pengairan ini justru menjadi titik paling terdampak. Pagar pembatas yang dahulu dibangun untuk menyekat area TPA dengan badan sungai kini sudah tidak terlihat lagi. Tanpa adanya pembatas fisik yang kokoh, jutaan lembar sampah plastik dengan sangat mudah beterbangan, rontok, dan mencemari badan air.

 

Puncaknya terjadi ketika gunungan sampah yang over kapasitas tersebut mengalami longsor. Material sampah dalam volume besar runtuh dan langsung menutup sebagian besar aliran sungai apur. Aliran air nyaris tersumbat total, memaksa petugas dari DLHK Karawang pontang-panting menurunkan alat berat ke lokasi demi mengevakuasi dan mengangkat material longsoran dari dasar sungai. Langkah penyelamatan darurat ini dinilai warga sebagai tindakan reaktif yang terlambat.

 

Ironisnya, carut-marut pengelolaan TPAS Jalupang ini tetap berjalan mulus meskipun pada tahun lalu tempat pembuangan ini sudah dijatuhi sanksi administratif secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Sanksi tegas dari pemerintah pusat tersebut diterbitkan setelah tim pengawas KLH menemukan bukti pelanggaran berat terkait penggunaan sistem open dumping yang secara hukum dilarang oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

 

Dalam surat keputusan sanksi setahun lalu, Kementerian LH sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi dan instruksi yang sangat jelas. Pemkab Karawang melalui DLHK diwajibkan untuk segera menutup sistem pembuangan terbuka dan bermigrasi ke metode penimbunan sampah yang terukur, baik secara controlled landfill (penimbunan terkendali) maupun sanitary landfill (penimbunan sanitasi).

 

Metode penimbunan ini mewajibkan sampah yang masuk diratakan, dipadatkan, lalu ditutup dengan lapisan tanah secara berkala guna mencegah longsor, bau menyengat, serta polusi udara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa instruksi dari kementerian tersebut terkesan dikangkangi dan diabaikan oleh pemda setempat.

 

Dampak nyata dari pembiaran ini harus ditanggung oleh masyarakat di kawasan hilir, terutama para petani yang menggantungkan hidupnya dari sektor agraris. Selain sumbatan fisik berupa sampah plastik, ancaman paling mematikan bagi lingkungan adalah mengalirnya cairan hitam pekat yang berbau sangat menyengat, atau yang dikenal dengan istilah air lindi (leachate).

 

Air lindi yang merupakan cairan diduga beracun hasil pembusukan sampah dan sisa kimia berbahaya, mengalir bebas tanpa melalui proses filtrasi di kolam penampungan yang memadai. Cairan hitam ini merembes langsung ke aliran sungai apur, mencemari air, dan terus mengalir menuju area persawahan warga di wilayah hilir. Parit-parit irigasi yang mengitari lahan pertanian kini berubah warna menjadi hitam legam dan berbau busuk.

 

Selama sistem open dumping tidak dihentikan dan rekomendasi penimbunan sampah dari Kementerian LH tidak diterapkan secara nyata, bencana lingkungan serupa dipastikan akan terus berulang, terutama saat intensitas hujan tinggi mengguyur wilayah Kotabaru.

 

Kini Masyarakat berharap ada pembenahan total infrastruktur TPAS Jalupang, termasuk pembuatan tanggul penahan yang kokoh serta pembangunan instalasi pengolahan air lindi yang standar. Pengabaian terhadap masalah ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga bentuk nyata dari pengabaian hak hidup sehat bagi masyarakat Karawang.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *