DEPOK (JAWA BARAT), media3.id – Pengelompokan desil dalam statistik, adalah istilah kata yang digunakan untuk membagi atau mengklasifikasikan sekumpulan data yang telah diurutkan menjadi sepuluh bagian yang sama besar. Dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), desil dipakai untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan rumah tangga dari skala 1 sampai 10.
Namun demikian, ada beberapa masyarakat yang mempertanyakan terkait pengelompokan desil tersebut. Seperti yang dialami oleh EG (70) warga Tapos .
EG mengeluhkan keberadaan desilnya yang dianggap keliru dan tidak tepat bagi dirinya.
“Saya ingin mempertanyakan terkait desil saya dan hak saya sebagai warga Depok. Jujur saja, sampai saat ini saya tidak pernah menerima bansos dalam bentuk apapun. Namun demikian saya mendapatkan bantuan layanan kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan saya sangat beruntung mempunyai itu, ” ungkap EG.
Lebih lanjut kata EG, selama ini ia berada di desil 4 makanya memperoleh fasilitas KIS tersebut, namun ternyata saat ini setelah dilakukan pengecekan, berdasarkan informasi yang didapat EG desilnya tiba-tiba naik menjadi desil 6-10,
Untuk diketahui bersama, EG merupakan seorang ibu rumah tangga, pernah menjadi kader PKK Kelurahan Tapos, dan saat ini menjadi salah satu kader Posyandu. Dengan status janda usia lanjut yang tinggal sendiri dan tanpa berpemghasilan, EG pun mempertanyakan terkait kenaikan desil yang signifikan dan bisa berubah.
“Selama ini saya hanya didatangi oleh petugas Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Puskesos kelurahan Tapos. Dan mereka tau persis bagaimana keadaan saya,” lanjut EG.
Ia juga mengakui bahwa beberapa waktu lalu, ia mendapatkan Anggaran RTLH (Rumah Tidak Layak Huni – Red) sebesar 20 juta rupiah untuk memperbaiki kondisi rumahnya.
“Saya gak ngerti penaikan desil ini dinilai dari mana, orang kemarin aja saya dapat bantuan RTLH dibantu sama pak LPM, pak RT, pak RW, dan pak Lurah sebelumnya, sementara kendaraan saja saya tidak punya,” terangnya.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Depok melalui Statistisi Ahli Muda BPS Kota Depok, Bisma Putra Adipujatama, S.Si .mengatakan bahwa BPS menerima aduan dari masyarakat yang ingin melakukan perubahan atau pembaruan data.
“Jadi masyarakat yang ingin memperbarui data, silahkan mendatangi Kantor BPS Depok dengan mengisi form, atau bisa mengklik tautan dtsen-form.bps.go.id . Nanti disitu situ nanti ada kelengkapan yang harus diisi dan dilengkapi,” ucap Bisma pada saat ditemui di ruangannya, Kantor BPS Kota Depok , Komplek Perkantoran Grand Depok City, Jalan Boulevard, Kalimulya, Cilodong Kota Depok, pada Selasa (15/09/2026).
Dalam praktiknya, BPS Kota Depok kerap menemukan beberapa kendala teknis saat proses verifikasi berkas, berdasarkan apa yang diunggah oleh masyarakat. Masalah utama umumnya bersumber dari kelengkapan administrasi yang belum sesuai dengan kriteria teknis.
Meski begitu, BPS Kota Depok memastikan setiap permohonan yang masuk diproses secara terukur dan transparan. Pihaknya menetapkan batas waktu respon hingga lima hari kerja untuk memberikan kejelasan status dokumen pemohon.
”Jadi dari setiap masyarakat melakukan pembaruan data, itu kita pastikan lima hari itu ada tindak lanjutnya, apakah dia disetujui atau ada perbaikan. Jadi kalau misalkan ada perbaikan, kita WA. Dari tim PST BPS Kota Depok by WA dengan nomor WA yang tercantum terkait kesalahannya apa saja untuk diperbaiki,” tutur Bisma.
Ia juga mengutarakan bahwa Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan verifikasi atau melakukan survei, sudah memenuhi ketentuan yang diterapkan oleh BPS Kota Depok.
“Semua tim yang melakukan verifikasi atau tim survei kami, biasanya melakukan wawancara terhadap responden, tidak hanya kasat mata saja. Jadi kami tau kondisinya yang ada di masyarakat. Tapi masih saja ada masyarakat yang datang untuk melakukan pembaruan data,” lanjutnya.
(Ardhie)






