Soal PBG dan SLF Gedung SMKN 3 Karawang, Dipertanyakan ??

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id — Aspek keselamatan dan legalitas infrastruktur pendidikan di SMKN 3 Karawang kini menjadi tanda tanya. Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Yaya, memilih enggan berkomentar banyak mengenai perizinan gedung sekolah tersebut.

Pertanyaan publik mengarah pada kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Berdasarkan regulasi, kedua dokumen ini wajib dimiliki sebelum bangunan publik digunakan demi menjamin keselamatan aktivitas belajar mengajar.

Read More

Sebelum membatasi informasi, Yaya sempat menjelaskan kronologi status tanah sekolah yang berasal dari hibah perusahaan perumahan yang kini gedung sekolah tersebut berada di lingkungan perumahan.

“Inimah tanah hibah dari perumahan kondang waktu jaman bupati Pak Dadang Muhtar, jadi dihibahkan untuk dunia pendidikan. Kemarin itu, empat bulan kebelakang sudah muncul sertifikatnya berupa tanah hibah dari perumahan dihibahkan ke Kabupaten. Sama kabupaten dihibahkan lagi ke provinsi,” papar Yaya, Jumat (14/08/26). Di pos satpam sekolah.

Namun, saat ditanya mengenai keabsahan PBG dan SLF gedung, guru senior sejak tahun 2004 ini mengaku tidak tahu-menahu. Ia berdalih hanya akan menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan bidang kerjanya, seperti Praktik Kerja Lapangan (PKL) siswa.

“Kalau mengenai hubinmas, tugas saya, siswa PKL di perusahaan, ayo saya jawab. Nanti kalau saya jawab takut salah jadi memberikan informasi-informasi yang enggak benar,” ujarnya. Ia juga mengaku lupa waktu pembangunan gedung baru yang berada di area depan sekolah.Ketidakpastian ini bertolak belakang dengan ketatnya aturan tata bangunan nasional. Lembaga pendidikan wajib berdiri di atas legalitas yang sah berdasarkan:

• UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Mewajibkan setiap bangunan memenuhi syarat administratif dan teknis sesuai fungsinya.

• UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja): Mentransformasi skema Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

• PP No. 16 Tahun 2021: Menegaskan sanksi administratif tegas, mulai dari peringatan tertulis, penghentian aktivitas operasional, hingga pembongkaran bagi bangunan tanpa PBG dan SLF.

• PP No. 28 Tahun 2025: Mengukuhkan SLF sebagai bukti mutlak bahwa bangunan publik telah lolos uji keandalan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan.

Hingga berita ini dimuat, konfirmasi lanjutan masih diupayakan kepada Dinas Pendidikan Wilayah serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang untuk memastikan legalitas fisik operasional sekolah tersebut.

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *