LBH Aryamandalika Bakal Geruduk Dinas PUPR Karawang Soal Temuan BPK Yang Mencapai Milyaran Rupiah

  • Whatsapp

KARAWANG (Kabupaten Karawang), media3.id – Dalam waktu dekat ini LBH Aryamandalika akan menggelar aksi unjuk rasa terkait adanya dugaan mangkraknya proyek jembatan yang berlokasi di Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Timur tepatnya di depan SDIT Abata yang menjadi temuan BPK RI.

Aksi unjuk rasa tersebut direncanakan akan di gelar pada Senin 13 April 2026 di depan Kantor Dinas PUPR dan kantor Kejaksaan Negeri Karawang dengan mengerahkan puluhan massa.

Read More

Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna SH.MH menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan ada sejumlah temuan dari BPK RI terkait proyek pembangunan jembatan tersebut, diantaranya ada kelebihan bayar, pekerjaan tidak sesuai spek, selain itu, ia menduga adanya praktik korupsi di pusaran Dinas PUPR Karawang, salah satunya dugaan adanya jual beli proyek di semua bidang Dinas PUPR Karawang.

“LBH Aryamandalika mendesak Dinas PUPR Karawang segera menjalankan rekomendasi atas temuan BPK RI dengan mengembalikan kelebihan bayar dan merombak kembali pembangunan proyek sesuai spek yang telah ditentukan,” kata Hendra, Selasa (7/4/2026)

Hendra menambahkan, berdasarkan hasil temuan BPK RI tahun 2024 banyak pekerjaan di Dinas PUPR Karawang yang di duga tidak sesuai spek, banyak kelebihan bayar dan di duga banyak pungutan liar (Pungli) hampir di semua bidang pada terkait pekerjaan proyek di Dinas PUPR.

“Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak Kejaksaan Negeri Karawang menerima Kepala Dinas dan semua Kepala bidang di Dinas PUPR Karawang, jika semu terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka segera di proses hukum agar membuat efek jera, Kejaksaan Negeri Karawang harus menegakkan hukum dengan seadil adilnya tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Bahkan Hendra pun mempertanyakan hasil evaluasi BPK RI apakah sudah dipertanggungjawabkan oleh Dinas PUPR apa belum karena ada rekomendasi yang harus dipertanggungjawabkan karena diduga Dinas PUPR Karawang telah melakukan kelebihan bayar kepada rekanan.

“Hasil evaluasi BPK RI tahun 2024 itu sudah dipertanggungjawabkan apa belum dan rekomendasinya sudah dilakukan apa belum dan kelebihan kelebihan bayar sudah dibayar belum oleh para rekanan dan segi pengawasannya bagaimana?,” kata Hendra.

“Maka untuk itu banyak hal PR PR Dinas PUPR yang mana diduga ada oknum yang mana melakukan transaksi jual beli proyek,” jelasnya.

Hendra berharap kejaksaan menindaklanjuti temuan temuan yang ada dalam hasil pemeriksaan BPK RI yang man rekomendasi BPK RI tidak di dijalan kan semoga Karawang bebas korupsi dan bebas oknum pejabat korup.

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *