Drama Korupsi Plaza Klaten, Mantan Penjabat Bupati Tak Tersentuh Hukum

  • Whatsapp

SEMARANG (Jateng), media3.id – Drama korupsi revitalisasi Plaza Klaten (kini menjadi Klaten Town Square/Klatos; red) menistakan rekanan swasta pelaksana. Pihak Pemkab Klaten klaim ada kerugian negara, rekanan swasta langsung disanksi hukum.

Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS), Jap Ferry Sanjaya, mengaku kecewa dengan vonis yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (15/4/2026).

Melalui kuasa hukumnya, Otto Cornelis Kaligis, ia menyebut dirinya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Rommel Fransiskus Tampubolon.

“Klien saya hanya menuruti perjanjian sewa yang telah disetujui bersama dengan Pemerintah Kabupaten Klaten. Perjanjian sewa tersebut juga telah ditandatangani oleh beberapa pejabat terkait, seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten,” ungkap OC Kaligis.

Menurut OC, argumentasi hukum dakwaan terhadap kliennya tidak masuk akal. Dibilang ada kerugian negara. Sedangkan kerugian negara itu dasarnya perjanjian itu. Perjanjian itu dibuat sendiri oleh negara. Negara yang bikin perjanjian kemudian klien saya melaksanakan isi perjanjian tersebut, tanpa satupun kekurangan dari isi perjanjian tidak kita lakukan. “Lalu kemudian negara katakan bahwa negara rugi. Jadi negara bikin perjanjian, kita ikuti perjanjian itu lalu negara bilang dia rugi. Itu logika di mana? Enggak masuk akal,” tandas OC.

Menurutnya, jika perjanjian sewa yang dipersalahkan, seharusnya Bupati Klaten masa itu, Sri Mulyani, juga diadili sebagai pihak yang membuat perjanjian tersebut. “Jadi ini nah sekarang ya perjanjian sewa pidana. Tangkap dong Sri Mulyani. Ya, dia kan yang setuju ini. Kenapa Sri Mulyani kebal hukum?” tanya Kaligis.• (Shaleh Rudianto media3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *