Disorot Tajam, Perbup Kulonprogo Nomor 41/2025

  • Whatsapp

KULONPROGO (DIY), media3.id – Peraturan Bupati Kulon Progo No. 41 Tahun 2025, yang diteken Bupati Dr. Agung Setyawan ST., M.Sc., mewajibkan ASN memakai seragam biru, sekaligus secara resmi menghapus penggunaan Batik Geblek Renteng sebagai pakaian dinas ASN. Tak lagi dipakai sebagai identitas khas Kulon Progo. Agung menggantinya dengan Batik Binangun Kertaraharja.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kulonprogo Triyono menyebut aturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo 141 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemkab Kulon Progo.

Dalam penjelasannya Triyono berdalih kebijakan mengenakan seragam biru telah direalisasikan di kabupaten tetangga, Sleman, dan Bantul. “Kulon Progo mulai menyusul. Dari lima kabupaten dan kota se-DIY tinggal Kota Jogja dan Kabupaten Gunungkidul yang belum menerapkan kebijakan seragam biru muda setiap Selasa,” ucap Triyono.

Sekadar untuk diketahui, seragam ASN warna biru muda kali pertama diterapkan di lingkungan Pemprov DIY. Diawali di era Sekprov DIY Bambang Susanto Priyohadi (BSP) pada 2005.

Meski mewajibkan ASN menggunakan seragam dinas warna biru, Pemkab Kulon Progo tak mengalokasikan anggaran pengadaan seragam baru. Sebab, dalam APBD 2026, tak ada kegiatan pengadaan pakaian dinas warba biru muda. Alasannya, Kulon Progo mengalami keterbatasan anggaran. “ASN membeli sendiri. Kemeja biru muda tersebut digunakan hari Selasa, sama seperti Pemprov DIY,” ucap Sekda Triyono.• (Shaleh Rudianto media3)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *