Minta Berita Dihapus dan Kirim Surat Klarifikasi ‘Bodong’, Plt Kepala Puskesmas Kalangsari Diduga Intimidasi Pers

  • Whatsapp

KARAWANG, Media3.id – Sikap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Kalangsari, Harnis Indriani, menuai kecaman keras dari insan pers. Tindakannya yang meminta penghapusan berita di portal media3.id melalui pesan singkat WhatsApp dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata dan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers.

 

Read More

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Karawang, Ilin Sumarlin, mengecam keras intervensi tersebut. Menurutnya, tindakan pejabat publik itu menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi jurnalis.

 

“Sikap Plt Kepala Puskesmas Kalangsari diduga kuat mengancam kemerdekaan pers,” ujar Ilin Sumarlin, Jumat (31/07/2026).

 

Arogansi birokrasi ini kian janggal setelah pihak puskesmas mengirimkan surat klarifikasi kepada redaksi media3.id. Pasalnya, dokumen tersebut dinilai tidak layak dan menyalahi aturan administrasi kedinasan.

 

Surat yang dikirimkan terpantau ‘bodong’ karena tidak mencantumkan kop surat resmi, nomor surat, tanda tangan, stempel resmi instansi dan Nama jelas pengirim

Dengan kejanggalan surat klarifikasi tersebut Ketua DPD APPI Karawang mempertanyakan motif di balik dualisme sikap pihak puskesmas yang kontradiktif tersebut.

 

“Mereka sudah melayangkan surat klarifikasi ke redaksi, tapi kenapa masih meminta berita sebelumnya dihapus? Ini jelas bentuk dugaan intimidasi. Lagipula, surat klarifikasi yang mereka kirim itu sama sekali tidak layak diterbitkan karena cacat administrasi,” tegas Ilin.

 

DPD APPI Karawang menegaskan tidak akan tinggal diam melihat profesi jurnalis diintervensi oleh pejabat publik. Organisasi pers ini tengah bersiap membawa kasus ini ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana pelanggaran UU Pers.

 

“Yang jelas, dalam waktu dekat kami akan berdiskusi dan berkonsultasi dengan penasihat hukum. Kami sedang mengkaji apakah kasus dugaan intimidasi ini akan resmi kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.

 

Reporter: Dmn Hr

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *