KARAWANG, Media3.id – Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, saat ini berada di peringkat 30 dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Berdasarkan data terbaru, baru sekitar 8,4% masyarakat di kecamatan tersebut yang telah memenuhi kewajiban pajak PBB-P2.
Camat Kutakarya Arta menanggapi dengan santai saat dikonfirmasi soal masih rendahnya wajib pajak PBB P2 di kecamatan Kutawaluya yang membayar pajak.
“Kalau kecamatan hanya kordinator, semuanya diserahkan ke kepala desa dan desa pun tidak memungut hanya membagikan SPPT,” kata Arta kepada wartawan di ruangan Pol PP Kecamatan Kutawaluya, Senin (20/10/25).
Adapun alasan masih rendahnya capaian PBB P2 di kecamatan dikarenakan saat ini para petani belum panen masa rendeng, namun demikian kat dia setelah panen biasanya masyarakat membayar pajak PBB P2.
“Kemungkinan kan habis panen rendeng, biasanya habis panen bayar pajak,” ucapnya.
Arta pun mengatakan, drinya tidak tahu apakah ada dampak kenaikan pajak PBB P2 pada tahun 2022 atau tidak, karena kecamatan Kutawaluya setiap tahunnya hanya mencapai 20 persen tiap tahunnya
“Kalau soal dampak kenaikan pajak PBB P2 tahun 2022 saya belum tahu karena sampai saat ini pembayaran pajak paling bagus sekitar 20 persen tiap tahunnya,” ucapnya.
“Sebenarnya semasa Bupati Cellica sawah yang dibawah satu hektar itu tidak bayar. Kalau Bupati yang sekarang pak Aep lebih bijak lagi yang sawahnya dibawah 3 hektar tidak bayar PBB,” jelasnya.
Reporter: Daman Huri






