Karawang, Media3.id – Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September 2025. Imbauan ini disampaikan melalui surat edaran resmi dalam rangka memperingati peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Kementerian Kebudayaan RI melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.
Pengibaran ini merupakan bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965, sekaligus refleksi agar generasi penerus bangsa tidak melupakan sejarah kelam tersebut. Imbauan ini dikeluarkan secara rutin setiap tahunnya.
Namun yang terjadi di SMPN 5 Karawang Barat, di Jalan Ahmad Yani Karawang Jawa Barat, ternyata sekolah tersebut sepertinya tidak mengindahkan imbauan apa yang disampaikan oleh oleh Kementerian Kebudayaan RI melalui Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah serta lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.
Saat dikonfirmasi Plt Kepala sekolah SMPN 5 Karawang Barat Uus Rustandi sedang tidak ada di sekolah. Hal itu disampaikan oleh dua mahasiswa menggunakan almamater warna biru dari salah satu perguruan tinggi di Karawang
“Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah bagian kesiswaan sedang pergi ke SMPN 3,” kata mahasiswa yang ditempatkan di meja piket. Selasa (30/09/25).
Reporter: Daman Huri






