Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Karawang diduga Acuhkan Surat Edaran Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025
KARAWANG, Media3.id – Kantor BPJS Kesehatan Cabang Karawang diduga mengabaikan Surat edaran Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025. Selasa (30/09/25)
Surat edaran dari Kementerian Kebudayaan RI Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 ini mengimbau seluruh masyarakat, instansi pemerintah, serta lembaga pendidikan untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang pada 30 September 2025.
Pengibaran bendera setengah tiang ini merupakan bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965, sekaligus refleksi agar generasi penerus bangsa tidak melupakan sejarah kelam tersebut. Imbauan ini dikeluarkan secara rutin setiap tahunnya.
hingga berita ini diterbitkan belum diketahui apa alasan dari kantor BPJS kesehatan Kabupaten Karawang tidak mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.
Padahal sudah ada surat imbauan dari kementerian kebudayaan RI untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S 1965, sekaligus refleksi agar generasi penerus bangsa tidak melupakan sejarah.
Reporter: D H






